Soloraya
Sabtu, 24 Agustus 2013 - 18:55 WIB

PASAR CINDERAMATA : Pemkot Ngotot Keraton Prioritaskan Bentuk Badan Pengelola

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo bersikukuh agar pihak keraton segera membuat Badan Pengelola Keraton Solo sesuai acuan Keppres No. 23/1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pembentukan badan ini dibutuhkan sebelum izin pengembangan Pasar Cinderamata diberikan oleh pemkot.

“Kalau dulu tidak dibentuk karena Dirjen Pariwisata tidak ada, nah sekarang ada lagi. Ya sudah dibentuk saja badan itu. karena di dalam itu ada unsur Dirjen Pariwisata, Pemkot, keraton dan tokoh masyarakat,” ungkap Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo saat ditemui wartawan di Taman Balekambang, Sabtu (24/8/2013).

Advertisement

Rudy menjelaskan dengan pembentukan badan pengelola keraton diharapkan kedepan tak ada salah langkah dalam mengambil kebijakan ihwal pengembangan kawasan keraton yang merupakan kawasan cagar budaya.

“Langkah-langkah yang akan diambil nanti terhadap kawasan keraton tidak akan keliru. Kalau bicara BCB [Benda Cagar Budaya] itu ada lima hal yakni struktur, kawasan, situs, benda dan bangunan.”

Ditegaskannya, pemkot tak mau ambil risiko mengeluarkan izin pengembangan kawasan ekonomi di Pasar Cinderamata. Pasalnya, saat ini UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya sudah berlaku.
“Karena UU sudah berlaku ya kami harus berhati-hati dalam mengeluarkan izin. Kalau sampai menyalahi bisa-bisa kena pidana,” tegasnya.

Advertisement

Ihwal pernyataan paguyuban pedagang yang menyampaikan Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) sudah mengeluarkan izin pengembangan kawasan Pasar Cinderamata, Rudy menyatakan pihaknya siap-siap saja mengeluarkan izin mengacu pada keputusan BPCB tersebut.

“Kemarin BPCB memberikan jawab boleh melakukan pengembangan. Saya mau-mau saja tetapi alangkah baiknya supaya aman bentuk dulu badan pengelola. Kalau ada yang menyampaikan Keppres No. 23/1988 tidak relevan itu salah, karena sampai hari ini presiden belum mencabut. Saya tidak mau kejebak dengan itu,” papar dia.

Sementara itu, juru bicara Paku Buwono (PB) XIII, K.P.P.A Condro Kusumo, menyatakan pihaknya siap mengikuti saran pemkot. Hanya, hingga kini belum ada gambaran ihwal pembentukan badan pengelola itu.

Advertisement

“Pemerintah maunya apa nanti kami menyesuaikan. Kami siap jika diminta secepatnya. Yang penting cagar budaya tetap dijaga. Aset pemerintah itu kan keraton dan budayanya,” ungkap Condro yang bernama asli Begug Poernomosidi (mantan Bupati Wonogiri) saat ditemui di tempat yang sama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif