SOLOPOS.COM - Pejalan kaki melintas di jalan sisi barat Alun-alun Utara, Kompleks Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kamis (8/1/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Pasar darurat Klewer rencananya dibangun di Alun-alun Utara yang merupakan aset Keraton Solo. Terbaru, beredar surat dari Raja Solo yang meminta kompensasi atas penggunaan Alut.

Solopos.com, SOLO – Surat Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono (PB) XIII beredar. Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo. Dalam surat tersebut Raja Solo meminta kompensasi jika Alut digunakan untuk pasar darurat Klewer.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Beredar informasi nilai kompensasi yang diajukan Raja Solo itu Rp3 miliar. PB XIII lewat kuasa hukumnya, Ferry Firman Nurwahyu menolak membeberkan perihal besaran kompensasi peminjaman Alut Rp3 miliar itu.

“Kami menyayangkan karena surat tersebut bersifat Konfidensial [tertup] dan hanya terbatas pada pejabat tertentu yang perlu mengetahuinya,” ujar Ferry kepada Solopos.com, Jumat (9/1/2015).

Dia mengatakan surat itu sifatnya tertutup seharusnya tidak dipublikasikan ke publik. Kecuali, kata dia, surat itu sifatnya terbuka pihaknya tidak mempermasalahkannya. “Saya menyayangkan anggota DPRD Solo membeberkan surat itu ke media,” lanjutnya.

Di Gedung DPRD, Jumat sekitar pukul 11.00 WIB digelar rapat tertutup membahas surat Raja Solo itu. Rapat yang digelar pukul 11.00 WIB itu dipimpin Ketua DPRD Solo, Teguh Prakosa.

Hadir dalam rapat itu Wakil Ketua DPRD Solo, Abdul Ghofar Ismail, dan Umar Hasyim, serta pimpinan enam fraksi. Dari pihak Pemkot hadir Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Suharto; Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Agus Djoko Witiarso; Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), Subagiyo; Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kinkin Sultanul Hakim; dan Kabid Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo, Budi Murtono.

Sekda, Budi Suharto, hanya menunjukkan surat berkop Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kepada pimpinan DPRD yang diketahui beberapa pimpinan fraksi.

Hanya tiga orang pimpinan DPRD yang memegang secara langsung surat itu. Kemudian Sekda meminta kembali surat itu. Teguh melihat surat itu sekilas.

“Saya sempat megang surat itu dan membacanya. Pak Ghofar (Abdul Ghofar Ismail] lebih dulu membacanya. Kesepakatan forum, surat itu tidak boleh diperbanyak karena sifatnya rahasia. Surat itu asli. Jumlahnya dua lembar. Saya tak mengamati nomor surat. Saya hanya baca sekilas. Yang tanda tangan tidak tahu. Surat itu ditujukan kepada Wali Kota,” kata Umar Hasyim saat ditemui Solopos.com, Jumat (9/1/2015).

Umar mengatakan PB XIII mengizinkan penggunaan Alut sebagai pasar sementara dengan sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yang dibahas dalam rapat selama lebih dari satu jam itu.

“Ada beberapa persyaratan yang dilewati karena terbentur regulasi. Persyaratan itu di antaranya berupa kompensasi dan persoalan cagar budaya. Pemkot masih butuh pendekatan dengan Keraton,” ujar dia.

Bukan Harga Mati

Sayangnya, Umar enggan menyebut nilai kompensasi itu. Dia hanya menekankan nilai kompensasi itu bukan harga mati tetapi butuh pembicaraan lebih lanjut.

Abdul Ghofar Ismail membenarkan adanya kompensasi itu. Dia pun enggan menjawab pertanyaan Solopos.com terkait dengan nilai kompensasi itu karena menjaga kerahasiaan surat.

“Sinuhun [PB XIII] sudah mengizinkan, tapi ada beberapa syarat. Memang sudah menyebut angka. Silakan ke Pak Umar saja!” kata Ghofar, sapaan akrabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya