SOLOPOS.COM - S.I.S.K.S. Paku Buwono XIII (JIBI/Solopos/Dok.)

Pasar darurat Klewer dibangun mulai hari ini di Alun-alun Utara Keraton Solo.

Solopos.com, SOLO – Polemik pembangunan pasar darurat Pasar Klewer mencapai klimaks. Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, SISKS Paku Buwono (PB) XIII, pagi tadi mengeluarkan maklumat pernyataan sikap atas pembangunan pasar darurat Klewer di kawasan Alun-alun Utara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam maklumat yang dibacakan kuasa hukum Ferry Firman Nurwahyu saat upacara peletakan batu pertama pembangunan pasar darurat Klewer di Alun-alun Utara, Senin (6/4/2015), Sinuhun meminta Pemkot Solo mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan tindakan anarkis selama pembangunan hingga penempatan pedagang di pasar darurat di Alut.

Berikut 6 Butir Maklumat PB XIII:

1- Kami mengimbau dan mengajak seluruh lapisan dan golongan masyarakat untuk turut prihatin mendalam atas tragedi kebakaran Pasar Klewer yang terjadi pada Sabtu 27 Desember 2014. Dan oleh karenanya, kami mendukung dengan sepenuh hati apa saja yang telah dan akan diupayakan oleh Wali Kota Solo atau Pemkot Solo beserta perangkatnya dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas ekonomi dan pembangunan ekonomi baik di tingkat kota maupun provinsi dan nasional.

2- Kami dengan ini memberikan izin penggunaan dan pemanfaatan sementara kompleks Alun-alun lor atau Utara selama dua tahun kepada Wali Kota Solo atau Pemkot Solo terhitung sejak tanggal 6 April 2015 sampai 6 April 2017 sebagai tempat pasar sementara bagi pedagang Pasar Klewer sambil menunggu dibangunkannya Pasar Klewer yang baru oleh Wali Kota atau Pemkot.

3- Kami mengimbau dan mengajak seluruh lapisan dan golongan masyarakat Kota Solo, Provinsi dan seluruh masyarakat Indonesia untuk menjaga dan melestarikan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai peninggalan cagar budaya agar Keraton tetap dapat menyelenggarakan upacara peringatan dan lainnya dalam rangka melaksanakan adat di Keraton sebagaimana dimaksud dalam Keppres Nomor 23 tahun 1988.

4- Kami mengimbau dan mengajak seluruh lapisan dan golongan masyarakat di Kota Solo atau Provinsi Jawa Tengah dan seluruh masyarakat Indonesia beserta Wali Kota dan Pemkot dan beserta perangkatnya, dan pedagang Pasar Klewer untuk menjaga dan memelihara kebersihan, keindahan, kenyamanan dan menjamin keamanan dan ketertiban umum terhadap kompleks Alun-alun Utara. Dari tindakan anarkis baik yang dilakukan seseorang, kelompok atau masyarakat lain dan apabila tindakan anarkis terjadi maka wali kota dan atau Pemkot Solo beserta perangkatnya berkewajiban untuk mengambil tindakan tegas dan tindakan hukum terhadap siapapun juga tanpa memandang status sosial seseorang kelompok atau masyarakat lainnya dalam rangka menegakkan peraturan UU yang berlaku.

5- Kami mengimbau dan mengajak seluruh lapisan dan golongan masyarakat di Kota Solo atau Provinsi dan seluruh masyarakat Indonesia untuk turut berdoa bersama-sama semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

6- Kami memerintahkan kepada seluruh abdi dalem, sentana dalem, kerabat dalem, dan para rahayat serta kawula dalem Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk melaksanakan dan mematuhi seluruh butir maklumat ini.

 

BERITA LAIN PASAR DARURAT KLEWER:
Demi Pedagang, Pemkot Langkahi MoU
Sterilisasi Alut Terhambat Kios Dewan Adat
Pembangunan Pasar Darurat Klewer Dimulai
Dewan Adat Ancam Gugat MoU Pemkot-Keraton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya