SOLOPOS.COM - Pembangunan pasar darurat Pasar Klewer, Rabu (8/4/2014). (JIBI/Solopos/Ivanovich Aldino/dok)

Pasar darurat klewer dibangun di Alun-alun utara (Alut). Namun sampai saat ini Pemkot Solo belum membayar uang sewanya.

Solopos.com, SOLO-Dana sewa lahan Alun-alun Utara (Alut) untuk pembangunan pasar darurat Klewer senilai Rp2,5 miliar per tahun hingga kini masih ngendon di kas daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sampai ini belum membayarkan dana sewa tersebut ke Keraton Kasunanan Surakarta Hadingrat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kuasa Hukum Raja Paku Buwono (PB) XIII Ferry Firman Nurwahyu, mengklaim sudah menyerahkan persyaratan administrasi, seperti nomor rekening untuk pencairan dana sewa lahan Alut ke Pemkot sejak 10 April lalu. Artinya pencairan dana sudah memenuhi persyaratan sejak empat hari pasca penandatanganan perjanjian bersamaan peletakan batu pertama pembangunan pasar darurat tertanggal 6 April.

“Sudah kami penuhi [syarat-syaratnya] dari 10 April lalu,” kata dia ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (8/5).
Ferry mengatakan nomor rekening yang diserahkan atas nama lembaga keraton. Ferry mengatakan Raja merasa tidak tergesa-gesa terkait pencairan kompensasi peminjaman Alut untuk pasar darurat Klewer itu. Yang terpenting tidak sampai tutup anggaran tahun 2015. Sejauh ini, seluruh persyaratan administrasi untuk pencairan dana kompensasi sudah lengkap dan tidak dipermasalahkan.

“Kami menuntut cepat cair, dan tidak tergesa-gesa juga untuk dicairkan. Yang jelas kami sudah penuhi semuanya,” katanya.
Sementara di singgung mengenai laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan anggaran sewa Alut, menurut Ferry, hal itu tidak ada dalam perjanjian sewa Alut yang ditandatangani Sinuhun dengan Wali Kota Solo.

Ferry mengatakan tidak ada kewajiban Keraton untuk menyerahkan LPj tersebut. Yang jelas, Ferry mengatakan anggaran tersebut bakal digunakan sesuai aturan yang berlaku, seperti untuk kegiatan adat dan operasional keraton.

“Kalau Pemkot minta LPj kui kebangetan. Tidak ada klausul itu [membuat LPj] dalam perjanjian,” kata Ferry.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Suharto mengatakan, Keraton harus membuat LPj penggunaan dana sewa lahan Alut sesuai rekomendasi dari Dirjen Kebudayaan.

Sekda mengatakan dana sewa lahan tersebut merupakan duit negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Namun demikian, Sekda mengakui dalam perjanjian tidak dicantumkan tentang kewajiban membuat LPj tersebut. “Sifatnya rekomendasi dan memang tidak tertuang dalam perjanjian sewa lahan. Namun tetap harus jelas penggunaan anggarannya,” kata Sekda.

Sekda mengatakan hingga kini Pemkot belum membayarkan dana sewa lahan Alut ke Keraton. Pemkot masih menunggu persyaratan administrasi lengkap dan memenuhi syarat pencairan. Sepanjang tak memenuhi syarat maka dana sewa lahan belum bisa dicairkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya