Soloraya
Senin, 6 April 2015 - 05:49 WIB

PASAR DARURAT KLEWER : Demi Pedagang, Pemkot Langkahi MoU

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - S.I.S.K.S. Paku Buwono XIII (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos

Pasar darurat Klewer untuk pedagang korban kebakaran Pasar Klewer Solo bakal dibangun melangkahi penandatanganan nota kesepahaman. Bakal bermasalah?

Advertisement

Solopos.com, SOLO — Kepastian penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) sewa lahan Alun-Alun Utara (Alut) Kota Solo tak kunjung tiba meskipun pembangunan pasar darurat Klewer pasti dimulai Senin (6/4/2015). Muncul opsi melangkahi MoU agar pembangunan pasar darurat tidak molor.

“Perkara Sinuhun mau mewakilkan ke siapa itu urusan beliau. Transfer dananya ke mana juga terserah beliau.”

Advertisement

“Perkara Sinuhun mau mewakilkan ke siapa itu urusan beliau. Transfer dananya ke mana juga terserah beliau.”

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Minggu (5/4/2015), mengaku tak mempermasalahkan apabila peletakan batu pertama pasar darurat Klewer itu mendahului MoU. Wali Kota menyebut kepentingan pedagang Pasar Klewer harus diutamakan.

“Tanda tangan [Mou] besok [Senin] boleh, mau mundur boleh. Harapan kami pasar darurat bisa dibangun secepatnya,” ujar dia.

Advertisement

Wali Kota menampik pembangunan itu bakal bermasalah lantaran tidak diawali MoU. Sebelumnya, Keraton melalui Pejabat Humas Keraton Kasunanan, K.P. Bambang Pradotonagoro, mewanti-wanti Pemkot agar tidak beraktivitas di Alut Kota Solo sebelum penandatanganan MoU. “Pokoknya dimulai dulu. Bermasalah itu kalau saya tidak mengantongi izin dari pihak terkait,” kata Rudy.

Terserah PB XIII
Wali Kota mengamini pernyataan K.P. Bambang Pradotonagoro yang menyatakan hanya PB XIII yang berhak menandatangani MoU sewa lahan Alut. Menurut Rudy hal itu sudah sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No.23/1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta serta surat rekomendasi Dirjen Pendidikan dan Kebudayaan. “Perkara Sinuhun mau mewakilkan ke siapa itu urusan beliau. Transfer dananya ke mana juga terserah beliau.”

Lebih jauh ia enggan masuk polemik pengangkatan KGPH Puger sebagai pelaksana tugas (plt) Raja Solo. Dia juga enggan menegaskan apakah kemunculan plt Raja Solo ini yang menjadi penyebab ketidakjelasan penandatanganan MoU. “Urusan internal (keraton) biar diselesaikan sendiri,” tuturnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Solo, Yosca Herman Soedrajad, mengatakan sudah melakukan kajian lalulintas saat pembangunan pasar darurat. Pihaknya tidak merekomendasi adanya pedagang di kawasan dalam maupun sisi luar Alut saat pembangunan hingga operasional pasar darurat. “Kawasan itu harus steril untuk menunjang arus lalu lintas. Kami mendorong Dinas Pengelolaan Pasar memasukkan pedagang yang sebelumnya berjualan di Alut ke pasar tradisional daripada menghambat arus jalan,” ujarnya saat ditemui Espos.

Pihaknya juga menolak keinginan Keraton yang meminta penutupan akses ke supit urang saat operasional pasar darurat. Menurut Yosca hal itu akan semakin membikin runyam problem lalu lintas kawasan. “Untuk sementara jangan dulu, nanti malah tambah kacau,” ucapnya.

 

Advertisement

 

BERITA LAIN PASAR DARURAT KLEWER:
Sterilisasi Alut Terhambat Kios Dewan Adat
Pembangunan Pasar Darurat Klewer Dimulai
Berikut Maklumat PB XIII soal Pasar Darurat Klewer
Dewan Adat Ancam Gugat MoU Pemkot-Keraton

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif