SOLOPOS.COM - Alun-Alun Utara Solo digembok, Jumat (9/1/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Pasar darurat Klewer masih menimbulkan polemik, khususnya soal kompensasi untuk Keraton Solo. Beredar kabar Keraton juga meminta kompensasi berupa parkir dan kios.

Solopos.com, SOLO — Keraton Solo dikabarkan meminta pengelolaan parkir, retribusi, serta jatah kios, sebagai kompensasi penggunaan Alun-alun Utara Solo (Alut) untuk pasar darurat Klewer. Padahal sebelumnya, Keraton dikabarkan juga meminta kompensasi uang sewa lahan senilai Rp3 miliar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Suharto ketika dikonfirmasi mengenai sejumlah permintaan kompensasi Keraton tersebut, menjawab diplomatis. Sekda menilai wajar Keraton Solo sebagai pemilik lahan mengajukan kompensasi.

Namun, Sekda tetap memilih bungkam meski mengetahui isi surat jawaban Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII terkait permintaan kompensasi pembangunan pasar darurat Klewer yang diajukan Keraton. “Aku tidak bilang itu lho [kompensasi Keraton]. Isinya [surat] dalam pandangan saya it’s oke. Tidak ada masalah, wajar saja. Intinya kami siap beri kompensasi,” ujar Sekda ketika dijumpai Solopos.com di Balai kota, Senin (12/1).

Sekda menyatakan Pemkot Solo siap memberikan kompensasi sewa lahan kepada pihak Keraton Solo. Kompensasi diberikan sesuai perhitungan tim appraisal independen yang akan mulai bekerja Kamis (15/1/2014) mendatang. Setidaknya butuh waktu sepekan bagi tim appraisal menyelesaikan perhitungan nilai sewa lahan.

Tidak hanya menghitung nilai sewa lahan Alut, tim juga menghitung sewa lahan lokasi alternatif lain untuk pembangunan pasar darurat Klewer, seperti Alun-alun Selatan dan Benteng Vastenburg.

“Kami tidak akan memberi kompensasi lain. Kalau kami sudah sewa otomatis lahan itu hak kita. Tidak ada kompensasi lain seperti yang disebutkan tadi [pengelolaan parkir, retribusi dan jatah kios],” sebut Sekda.

Sekda mengatakan Pemkot Solo bertanggungjawab menggunakan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Salah satunya melibatkan tim appraisal. Menurutnya penggunaan anggaran dengan menggunakan appraisal secara hukum dilindungi sehingga menghindarkan kesalahan pejabat yang berujung ke ranah hukum terkait anggaran.

Terkait biaya sewa lahan tersebut, Sekda mengatakan akan diambil dari pos dana tak terduga Pemkot senilai Rp3,8 miliar. Pemkot bahkan siap membayar sewa lebih tinggi dari nilai yang diajukan Keraton, jika perhitungan tim appraisal nilainya melebihi pengajuan Keraton. Namun lagi-lagi, Sekda enggan membuka berapa kompensasi yang diajukan Keraton.

“Kalau nanti appraisal nilainya tinggi dari yang diminta Keraton ya akan kami bayar sesuai hasil appraisal. Sebaliknya juga sama. Jadi kami patokannya ada di hasil appraisal,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo Subagiyo mengaku hingga saat ini belum mengetahui jumlah nonimal kompensasi yang diminta PB XIII terkait rencana penggunaan Alut sebagai lokasi pasar darurat untuk pedagang Pasar Klewer. Subagiyo mengaku surat tersebut masih di tangan Sekda, belum turun ke DPP.

“Ini begini, untuk minta kompensasi, surat masih di Pak Sekda, jadi belum diturunkan kepada kami. kemudian kaitan dengan hal itu, nanti tentunya kami tetap merujuk pada aturan-aturan yang berlaku,” terangnya.

Subagiyo mengatakan bersama-sama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan membahas dan mencermati surat PB XIII. Apalagi, ternyata persoalannya tidak hanya terkait besaran uang sewa kompensasi yang diminta saja, meliankan ada kompensasi lain.

“Sepertinya tidak hanya persoalan itu saja [kompensasi sewa], tetapi persoalan lain juga. Seperti parkirnya diminta, kemudian ada kompensasi-kompensasi lain juga, nanti akan kita bahas,” ungkap Subagiyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya