SOLOPOS.COM - Kios darurat Pasar Klewer di Alun-Alun Utara Kota Solo, Senin (26/1/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Pasar darurat Klewer akan dibangun di Alut. Soal konflik Keraton Solo, Pemkot tak mau ikut campur.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan pembangunan pasar darurat untuk pedagang Pasar Klewer akan dimulai dengan peletakan batu pertama, Senin (6/4/2015) mendatang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pemkot tidak mau ikut campur dalam persoalan Paku Buwono (PB) XIII dengan para putra PB XII Kepastian pembangunan pasar darurat disampaikan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Sabtu (28/3/2015).

Rudy, sapaan akrabnya, berencana mengundang semua pedagang di Pasar Klewer, termasuk pedagang kios renteng dan pelataran ke Balai Kota, Selasa (31/3) pukul 15.30 WIB. Wali Kota ingin menjelaskan kronologi pembangunan pasar darurat.

“Semuanya diundang. Hla pedagang berapa, 3.000 orang atau berapa. Saya mau menjelaskan kenapa proses pembangunan pasar darurat sampai 6 April besok baru peletakan batu pertama. Informasi yang diterima pedagang itu biar tidak sasar susur, tidak dimanfaatkan orang-orang yang tidak berkepentingan di sana tetapi untuk kepentingan pribadi dan kelompok mereka,” kata Rudy.

Dana Pembangunan

Rudy akan menyampaikan keterangan tentang proses penggalangan dana, proses lelang, dan seterusnya. Dia menilai pedagang tidak tahu kalau sumber dana pembangunan pasar darurat itu berasal dari APBD Solo, APBD Provinsi dan dana corporated social responsibility (CSR).

Mekanisme sumber dana dan lelang yang terpisah itu, kata dia, harus dijelaskan supaya pedagang tidak suuzan.

Rudy menganggap tugas Pemkot selesai karena kebutuhan dana tersedia, permintaan pedagang menggunakan Alun-alun Utara (Alut) terturuti, setelah itu tinggal peletakan batu pertama.

“Sebelumnya peletakan batu petama, saya akan mengajak pedagang untuk kerja bakti di Alut. Kerja bakti itu akan dilakukan setelah pertemuan dengan pedagang, yakni Rabu (1/4) besok,” ujar dia.

Soal legalitas perizinan Keraton Surakarta Hadiningrat atas penggunaan Alut, Rudy tetap berpedagang pada Keppres No. 23/1988. Regulasi itu memberikan otoritas Keraton kepada PB XIII.

“Perkara komunikasi yang masu dibangun dengan putra-putra dalem [PB XII], biar dilakukan Sinuhun [PB XIII}. Kami berkomunikasi juga tidak masalah tapi kepentingan pedagang harus terealisasi. Persoalan itu sebenarnya kan masalah internal Keraton,” tambah dia.

Rudy juga menyinggung soal memorandum of understanding (MoU) Pemkot-Keraton terkait penggunaan Alut untuk pasar darurat. Dia menyatakan MoU yang belum diteken itu hanya MoU untuk pencairan anggaran sewa Rp2,5 miliar/tahun. “Kami kan sudah pegang palilah (izin) Sinuhun. Jadi Pemkot tidak bohong. Tidak ada Pemkot bohong. Yang belum diteken itu hanya MoU pencairan anggaran,” tutur Wali Kota.

Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Subagiyo, mengaku tidak ada kendala dalam proses pembangunan pasar darurat, hanya mentaati aturan, memenuhi kebutuhan pedagang, dan tercukupi anggarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya