Soloraya
Senin, 2 Februari 2015 - 18:15 WIB

PASAR DARURAT KLEWER : PB XIII Minta Area Parkir Pasar Darurat Dikelola Keraton

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kios darurat Pasar Klewer di Alun-Alun Utara Kota Solo, Senin (26/1/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Pasar darurat Klewer tak kunjung dibangun. Raja Keraton Solo PB XIII minta area parkir pasar darurat dikelola Keraton.

Solopos.com, SOLO – Pasar darurat untuk pedagang Pasar Klewer Solo hampir pasti menempati lahan Alun-alun Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Raja Keraton Solo, Paku Buwono (PB) XIII, meminta are parkir pasar darurat untuk dikelola Keraton.

Advertisement

Permintaan jatah parkir itu masuk dalam kompensasi yang diajukan Sinuhun kepada Pemerintah Kota (Pemkot) selain uang sewa lahan Rp2,5 miliar per tahun.

Ketua Komisi II DPRD Kota Solo ditunjuk selaku perwakilan Pemkot, Y.F. Sukasno, ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Senin (2/2/2015), mengatakan telah menyerahkan surat dari Raja Solo untuk Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo.

Advertisement

Ketua Komisi II DPRD Kota Solo ditunjuk selaku perwakilan Pemkot, Y.F. Sukasno, ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Senin (2/2/2015), mengatakan telah menyerahkan surat dari Raja Solo untuk Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo.

Namun lantaran Wali Kota tengah berada di Jakarta, surat diterima Sekretaris Daerah (Sekda).

“Saya tidak tahu isi suratnya seperti apa. Namun saat bertemu dengan Sinuhun pada Jumat [30/1/2015] malam, intinya Sinuhun menerima penawaran dari Pemkot [soal sewa lahan],” ujar dia.

Advertisement

Selain menyetujui nilai sewa lahan, Sukasno menambahkan Sinuhun juga mengajukan permintaan lain.

Space parkir di sana [pasar darurat] diminta dikelola Keraton. Bagaimana nanti teknisnya, itu tergantung Pemkot,” katanya.

Sedangkan hal-hal lainnya seperti masalah keamanan dan kebersihan, menurut Sukasno, Sinuhun menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot. Sukasno mengatakan Sinuhun tidak akan menarik retribusi bagi pedagang Pasar Klewer.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Suharto mengatakan Pemkot tidak mempersoalkan permintaan Sinuhun terkait pengelolaan parkir untuk dikelola Keraton.

Sekda mengatakan Pemkot nanti akan mengenakan pajak atas pengelolaan parkir tersebut. 

“Teknisnya nanti akan diatur sesuai aturan. Kalau tidak salah pajaknya 20%,” katanya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif