SOLOPOS.COM - Kios darurat Pasar Klewer di Alun-Alun Utara Kota Solo, Senin (26/1/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Pasar darurat Klewer direncanakan dibangun di Alut. Konflik Keraton Solo antara PB XIII dengan Dewan Adat hingga kini belum berahir, hal itu mengakibatkan rencana Alut terpengaruh.

Solopos.com, SOLO — Keraton Solo dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum menemui kesepakatan terkait sewa Alun-alun Utara. Lembaga Adat Keraton Solo berencana mengirim surat kepada Pemkot, Senin (29/3/2015), guna membuka komunikasi penyelesaian sewa.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo, K.P. Eddy Wirabhumi mengatakan belum ada komunikasi resmi antara Lembaga Adat Keraton dan Pemkot. Selama ini komunikasi dilakukan hanya secara informal saja. Karenanya, belum ada kepastian sewa Alut antara kedua pihak. “Selama belum ada pertemuan resmi, maka belum ada keputusan yang dihasilkan,” kata Eddy saat dihubungi Solopos.com, Minggu (29/3).

Eddy berencana mengirim surat kepada Pemkot, Senin (23/3). Surat ini sebagai langkah Lembaga Adat Keraton untuk membicarakan sewa Alut. Dalam surat tersebut dilampirkan Keputusan Presiden (Kepres) No.23/1998 mengenai kedudukan Lembaga Adat Keraton dan Sinuhun Pakubuwana XIII.

“Surat itu memberi pengertian kepada Pemkot posisi Lembaga Adat Keraton sebagai lembaga keraton yang kuat kedudukannya,” ucapnya.

Eddy menegaskan surat tersebut dapat menjadi acuan Pemkot untuk membuka pembicaraan sewa dengan Lembaga Adat Keraton. Ini karena Lembaga Adat Keraton memiliki dasar hukum kuat berkenaan dengan sewa menyewa fasilititas Keraton termasuk Alut.

“Sesuai dengan aturan Sinuhun hanya berhak menggunakan Alut untuk keperluan adat saja. Namun, sewa menyewa harus melalui birokrasi Lembaga Adat Keraton,” ujarnya.

Lembaga Adat

Saat ditanya apakah perselisihan di dalam Keraton sudah diselesaikan, Eddy mengatakan tidak ada perselisihan di dalam Keraton. Eddy menampik permasalahan alotnya sewa menyewa dikarenakan pihak Keraton. Ia menuturkan Pemkot yang mempersulit proses sewa ini sehingga belum terselesaikan.

“Keraton tidak ada masalah. Masalahnya, Pemkot seharusnya tahu keberadaan Lembaga Adat Keraton yang berhak menangangi sewa menyewa. Kenapa Pemkot tidak berkomunikasi kepada kami,” imbuhnya.

Eddy tidak akan membongkar kios bila kesepakatan dengan Pemkot belum rampung. Pihaknya masih menunggu keputusan kedua belah pihak bisa tercapai.

Sementara itu, Petugas Humas Himpunan Pedagang Pasar Klewer, Kusbani mengatakan telah berkoordinasi dengan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Renteng untuk mengimbau para pedagang segera meninggalkan Alut. Ini untuk mengikuti imbauan Pemkot yang akan menyeterilkan pedagang sebelum pembangunan pasar darurat.

Menurut Kusbani, HPPK telah memberi informasi kepada anggotanya agar meninggalkan Alut Sabtu (28/3). Karenanya, Minggu pedagang HPPK sudah tidak lagi berjualan di halaman milik Keraton tersebut. “Ada 40 pedagang HPPK di Alut. Kami harapkan mereka segera mencari tempat baru,” kata dia.

Kusbani menambahkan HPPK berkoordinasi dengan Paguyuban Pedagang Pasar Renteng agar memudahkan Pemkot menyeterilkan Alut. Langkah ini untuk menghindari pembangunan pasar darurat molor lagi.

“Kami harapkan, pedagang HPPK dan Pasar Renteng yang berjualan di Alut dan Pagelaran Keraton bersama-sama mendukung pemerintah dan segera meninggalkan Alut,” ucapnya.

Wakil Ketua Pedagang Pasar Renteng, Joko Riyanto, mengatakan sekitar 26 pedagang berjualan di Alut dan pergelaran. Rata-rata mereka masih menyisakan sewa kontrak hingga tanggal 10 April 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya