SOLOPOS.COM - Kondisi Alut Solo seusai Sekaten 2015, Senin (12/1/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Pasar Darurat Klewer di Alun-Alun Utara (Alut) masih menyimpan polemik. Belum ada kesepahaman antara Raja Solo, PB XIII dan Dewan Adat.

Solopos.com, SOLO — PASAR KLIWON-Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadinigrat, Paku Buwono (PB) XIII akan melayangkan somasi tertulis kepada Dewan Adat keraton. Somasi itu berkaitan dengan pembangunan kios di Pegelaran tanpa izin lebih dulu dari PB XIII.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kuasa Hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan pemimpin tertinggi di kerajaan Keraton Kasuanan Surakarta adalah PB XIII. Setiap kegiatan hingga aktivitas di keraton, kata dia, harus mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Indonesia No.23/1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

“Sekali lagi kami tegaskan semua pihak termasuk orang yang ada di keraton. Keputusan tertinggi di keraton adalah Raja PB XIII,” ujar Ferry ketika di hubungi Solopos.com, Sabtu (24/1/2015).

Dia mengatakan semua kegiatan yang ada wilayah keraton entah itu kegiatan kebudayaan hingga kegiatan keagamaan di Masjid Agung izinnya harus ke PB XIII. Kalau tidak izin ke PB XII, kata dia, berarti kegiatan itu ilegal dan melanggar hukum.

“Selama PB XIII belum mengeluarkan izin kemudian ada pembangunan di dalam keraton itu jelas ilegal. Kalau terjadi sesuatu kami tidak ingin ada pedagang mendatangi PB XIII untuk meminta pertanggung jawaban,” kata dia.

Ferry menegaskan PB XIII dalam waktu dekat akan melayangkan somasi tertulis kepada kubu Dewan Adat. Somasi itu, kata dia, berkaitan dengan pembangunan kios kawasan keraton tanpa izin dulu kepada raja.

“Mereka [Dewan Adat] telah mengizinkan pedagang Pasar Klewer untuk berjualan di sana [Pegelaran]. Yang mengeluarkan izin itu kami somasi,” jelas dia.

Ferry menambahkan sebelum melayangkan somasi tertulis pihaknya akan lebih dulu mengumpulkan bukti. Kalau bukti sudah dianggap lengkap, kata dia, somasi tertulis langsung dikirim.

Sementara itu, Ketua Presidium Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) Solo, Agus Anwari, mengatakan permasalahan antara PX III dan Dewan Adat pihaknya tidak mau ikut campur.

“Soal somasi biar dari PB III yang melakukannya karena mereka lebih tahu permasalahan ini,” kata Agus ketika dihubungi Solopos.com, Senin.

Disinggung mengenai adanya tekanan dari Dewan Adat ke BPCB Jateng, Agus menjelaskan soal tekanan dalam kasus ini tidak ada. Agus menilai diamnya BPCB Jateng karena mereka mengacu pada UU No. 22/2010 tentang Cagar Budaya.

“Dalam UU Pasal 96 dan 97 menjelaskan, setiap kegiatan pariwisata dan izinnya dikelola oleh Pemkot. Artinya dalam persoalan ini Pemkot sudah punya kewenangan untuk melakukan tindakan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya