Soloraya
Sabtu, 26 Juni 2021 - 11:19 WIB

Pasar di Klaten Buka hingga Pukul 14.00 WIB, Toko dan Restoran Dibatasi Jam 20.00 WIB

Taufiq Sidik Prakoso  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang di pasar tradisional di Klaten mengenakan masker. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Pusat perbelanjaan, toko, warung, hingga restoran di Kabupaten Klaten, diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional dibuka hingga pukul 14.00 WIB.

Hal itu mengacu ketentuan terbaru perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yakni SE Bupati Klaten SE No 443.5/136 tentang Perpanjangan PPKM Mikro untuk Pengendalian COvid-19 di Klaten. PPKM mikro berlaku pada periode 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.

Advertisement

Sebagai informasi, ada sejumlah ketentuan baru dalam SE tersebut menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan SE Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Seperti ketentuan pembatasan pusat perbelanjaan/mal/toko/warung yang semula bisa dibuka maksimal hingga pukul 21.00 WIB kini kian diperketat dengan jam buka maksimal pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Rekor Baru Lagi, Tambahan Kasus Covid-19 Klaten Tembus 665 Orang Sehari

Advertisement

Baca juga: Rekor Baru Lagi, Tambahan Kasus Covid-19 Klaten Tembus 665 Orang Sehari

Begitu pula dengan kegiatan restoran/kafe/rumah makan yang hanya bisa melayani sampai pukul 20.00 WIB. Sementara itu, untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL) serta warung angkringan bisa melayani pembali maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Seluruh kegiatan tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

Advertisement

Baca juga: Kunjungan ke Perpustakaan Daerah Klaten Anjlok di Masa Pandemi

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan jam beroperasi PKL dan angkringan lebih lama dibandingkan kegiatan warung makan dan lainnya mempertimbangan jam buka PKL.

Di Klaten, PKL serta warung angkringan di sepanjang jalan protokol baru diizinkan membuka usaha yang biasanya menempati jalur pedestrian mulai pukul 15.00 WIB.

Advertisement

“Sesuai arahan dari Danrem di Solo kemarin untuk memperhatikan sektor ekonomi rakyat. Baru buka saat sore bisa diperpanjang sedikit,” kata Ronny, Jumat (25/6/2021).

Jangan Kucing-Kucingan

Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten, Didik Sudiarto, mengatakan penyemprotan rutin dilakukan di pasar tradisional saban sore atau setelah aktivitas pasar selesai.

Baca juga: Covid-19 di Polanharjo Klaten Meledak, Satgas Jaga Tangga Diminta Hilangkan Ewuh Pekewuh

Advertisement

Soal pengawasan penerapan protokol kesehatan, Didik mengatakan di masing-masing pasar sudah dibentuk satgas beranggotakan paguyuban pasar dan pengelola pasar.

”Di setiap pasar itu ada pengeras suara dan setiap saat disampaikan imbauan agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan agar tidak berkerumun, mengenakan masker, dan lain-lain. Yang sulit itu untuk mengatur jarak,” kata dia.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, meminta agar ketentuan dalam PPKM mikro bisa ditaati guna mencegah persebaran Covid-19 di Kabupaten Bersinar dan angka kasus bisa segera menurun.

“Sebenarnya mau dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB atau 21.00 WIB, semua kembali lagi ke kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu saya mohon jangan kucing-kucingan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif