Soloraya
Minggu, 27 Juni 2021 - 22:44 WIB

Pasar di Klaten Wajib Tutup Pukul 14.00 WIB, Kalau Pedagang Ngeyel Kena Sanksi

Ponco Suseno  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pasar (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KLATEN  -- Dinas Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disdagkop) dan UKM Klaten tak akan memberikan toleransi ke para pedagang di pasar tradisional agar tutup usahanya tepat pukul 14.00 WIB setiap harinya mulai Sabtu (26/6/2021).

Guna mengantisipasi adanya pedagang ngeyel berjualan setelah pukul 14.00 WIB, petugas akan bersikap tegas, yakni mulai menegur secara lisan hingga menutup paksa kios/los milik mereka.

Advertisement

Demikian penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Disdagkop dan UKM Klaten, Supriyanto, saat ditemui Solopos.com, di Tegalyoso, Klaten Selatan, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: Cerita Anggota Tim Kubur Cepat Kamboja Klaten: Pemakaman Siang Hari Lebih Berat

Advertisement

Baca juga: Cerita Anggota Tim Kubur Cepat Kamboja Klaten: Pemakaman Siang Hari Lebih Berat

Total pasar tradisional yang dikelola Pemkab Klaten mencapai 40-an pasar. Di luar tersebut, terdapat juga pasar tradisional yang dikelola pemerintah desa (pemdes).

"Mulai hari ini, pasar tradisional harus tutup pukul 14.00 WIB. Ini beda dengan waktu sebelumnya, di mana pedagang pasar membuka usaha dari pagi hingga pukul 16.00 WIB. Ini berlaku untuk semua pasar tradisional. Dasarnya surat edaran (SE) bupati Klaten. Ini untuk pencegahan Covid-19 di pasar. Sejauh ini sudah tertib. Jika ada yang ngeyel, akan kami tegur dan tutup secara paksa," kata Supriyanto.

Advertisement

"Di Klaten, klaster Covid-19 pasar belum ada. Harapan kami, jangan sampai ada. Makanya, ini perlu dijaga bersama-sama. Ini demi keselamatan bersama di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Klaten," katanya.

Baca juga: Kali Pertama Terjadi, Pemakaman Jenazah dengan Prokes di Klaten 39 Orang dalam Sehari

Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, mengatakan pemantauan pelaksanaan PPKM mikro di Kabupaten Bersinar akan terus dilakukan di waktu mendatang. Hal itu termasuk memantau sejumlah pusat perekonomian/perbelanjaan dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di Klaten.

Advertisement

"Jika kami temukan tidak tertib alias tidak menaati SE bupati atau pun Instruksi Bupati No. 3/2021 tentang Percepatan Penanggulangan Persebaran Covid-19 pada Zona Merah Klaten. Beberapa waktu lalu, kami juga menegur ke PKL karena berjualan hingga di atas pukul 21.00 WIB," katanya.

Koordinator Penanganan Kesehatan Satgas PP Covid-19 Klaten, Cahyono Widodo, mengatakan ledakan kasus Covid-19 masih terjadi di Klaten, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Vaksinasi Massal oleh Polres Klaten Lancar, Habis Vaksin Tetap Taat Prokes!

Advertisement

Setelah mencetak rekor dengan penambahan 516 kasus sehari sebelumnya, kali ini kasus Covid-19 bertambah hingga 665 orang dalam sehari].

"Jumlah kumulatif Covid-19 di Klaten mencapai 12.215 kasus. Sebanyak 2.180 orang menjalani perawatan/isolasi mandiri. Sebanyak 9.315 orang dinyatakan sembuh. Sebanyak 720 orang telah meninggal dunia," kata Cahyono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif