Soloraya
Minggu, 26 Juni 2011 - 20:12 WIB

Pasar Ikan Balekambang dinilai terbengkalai

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Keberadaan Pasar Ikan Balekambang yang baru dibangun dua tahun lalu mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng menyusul kondisi pasar yang kurang terawat.
Tak hanya kondisi pasar yang kurang terawat, BPK juga menengarai kondisi pasar yang dibiarkan terbengkalai justru akan menimbulkan ongkos tinggi untuk pemeliharaan.

Rekomendasi BPK kepada Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi), selanjutnya adalah meminta yang bersangkutan memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Pertanian agar segera memanfaatkan Pasar Ikan Balekambang.
Berdasar hasil pemeriksaan fisik BPK pada 4 Mei lalu, gedung Pasar Ikan Balekambang yang dibangun pada 2007 dan 2008 hingga saat ini belum dimanfaatkan. Hal itu dapat dilihat dari kondisi bangunan kurang terawat, beberapa plafon atau eternitnya berlubang-lubang serta terdapat keramik lantai yang naik atau mengembung.

Advertisement

Masih mengacu kepada hasil pemeriksaan, menurut BPK, pengelolaan Pasar Ikan Balekambang nantinya tidak akan ditangani oleh Pemkot. Sebaliknya, Pemkot akan menggandeng pihak ketiga untuk memanfaatkan keberadaan pasar ikan.

Dimintai konfirmasi, Kepala Dispertan, Weni Ekayanti, membenarkan mengenai temuan BPK perihal mangkraknya gedung Pasar Ikan Balekambang. ”Sudah saya jelaskan kepada BPK bahwa belum dimanfaatkannya pasar ikan lantaran belum ada rekanannya,” ujar dia, Minggu (26/6/2011). Menurut Weni, Dispertan sudah menetapkan nama pemenang lelang. Berdasarkan lelang ulang yang dilakukan Dispertan, Restoran Gulai Kepala Ikan berhasil menjadi pemenangnya sehingga pengelolaan Pasar Ikan Balekambang nantinya diserahkan kepada restoran tersebut.

Mengenai masa kerja sama, menurut Weni, akhirnya Pemkot menyetujui permintaan rekanan yaitu 20 tahun terhitung surat perintah kerja (SPK) diterbitkan. Dengan menggandeng pihak ketiga, Weni menuturkan Pemkot berhak atas pembagian keuntungan senilai Rp 135 juta/tahunnya.

Advertisement

aps

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif