SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

1305demo pasar soekarno (1)Solopos.com, SUKOHARJO — Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengaku belum menerima surat teguran (somasi) yang dilayangkan Himpunan Pedagang Pasar Kota Sukoharjo (HPPKS).

Wardoyo mengatakan kebijakan terkait kelanjutan Pasar Ir Soekarno tetap akan berpijak pada hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sampai saat ini saya belum menerima surat somasi dari pedagang. Kalau sudah kami terima akan segera ditanggapi, tidak ada masalah,” tegasnya saat diwawancarai wartawan seusai pelatakan batu pertama di SD Kadokan 2, Kecamatan Grogol, Kamis (26/9/2013).

Ia mengatakan tindakan terkait Pasar Ir Soekarno tetap akan berpijak pada prinsip azas hukum. Pemkab Sukoharjo tidak mau melaksanakan pekerjaan di luar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya tetap akan menunggu hasil audit dari BPKP. Kendati demikian, hingga saat ini hasil audit dari BPKP itu belum juga keluar.

“Keluhan dari pedagang tetap kami dengarkan seperti kondisi di pasar darurat. Kami akan perbaiki fasilitas mandi cuci kakus (MCK), saluran dan atap yang katanya panas. Kami anggarkan itu di APBD Perubahan 2013 ini,” imbuh dia.

Anggaran perbaikan fasilitas pasar darurat itu, lanjutnya, senilai Rp110 juta. Pemkab akan memperbaiki beberapa fasilitas umum itu mengingat banyaknya keluhan dari pedagang. Namun, soal kelanjutan proyek, Pemkab belum dapat berbuat apa pun sebelum hasil audit BPKP keluar.

Kelanjutan proyek tetap menganut azas taat hukum. Pasalnya, apabila ada kerusakan dan sebagainya di pasar Pemkab harus bertanggung jawab sepenuhnya.

“Kami melangkah sesuai azas taat hukum. Kalau ada kerusakan siapa yang mau bertanggung jawab? Apa pedagang mau?,” tanya dia.

Sebelumnya, HPPKS melayangkan somasi kepada Bupati Sukoharjo lantaran kecewa terhadap pembangunan pasar. Mereka menduga ada kesalahan baik pada perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan proyek pasar. Mereka juga menunggu tanggapan dari Bupati selama 14 hari.

Jika tidak ada tanggapan, para pedagang yang didampingi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan perdata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya