SOLOPOS.COM - Kondisi pasar darurat pedagang Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo, lengang pada Jumat (14/2/2014) siang. Kondisi pasar darurat yang terbuka membuat aktivitas jual beli tidak mungkin dilakukan menyusul terjangan abu vulkanik. (kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — NNasib apes lagi-lagi menimpa 1.000-an pedagang Pasar Ir. Soekarno, Kabupaten Sukoharjo. Setelah setahun lebih dibuat kelimpungan dengan tak kunjung rampungnya proyek pasar, Jumat (14/2/2014) kemarin, pedagang kembali dibuat pusing dengan terjangan abu vulkanik Gunung Kelud.

Betapa tidak, kondisi pasar darurat yang terbuka membuat abu vulkanik beterbangan memenuhi kawasan pasar darurat. Menyikapi situasi tersebut, 1.000-an pedagang pasar kompak tidak berjualan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pengamatan Solopos.com, hanya sekitar empat pedagang yang sempat membuka kios untuk berjualan. Namun lantaran tidak ada pembeli, sekitar pukul 09.00 WIB mereka menutup kembali kios.

Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kota Sukoharjo (HPPPKS), Fajar Purwanto, mengkonfirmasi banyaknya pedagang yang tidak berjualan pada Jumat kemarin. “Situasi tidak memungkinkan,” tuturnya.

Selain karena terjangan abu vulkanik, Wanto panggilan akrabnya, mengatakan, tidak ada pembeli yang datang ke pasar darurat. “Pasar darurat itu kan terbuka, jadi abu bisa leluasa masuk,” imbuhnya.

Mengenai kapan pedagang bakal berjualan lagi, Wanto tidak dapat memastikan. Sedangkan ihwal rampungnya proses audit lapangan proyek pasar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), HPPKS berharap bisa segera mengetahui laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Wanto menegaskan LHP BPK atas proyek Pasar Ir. Soekarno sangat penting bagi pedagang pasar. Pasalnya LHP tersebut bakal menentukan bagaimana keelanjutan proyek bernilai Rp24,8 miliar tersebut. “Intinya kami berharap pasar bisa segera rampung,” tegas dia.

Disinggung ihwal gugatan PT Ampuh Sejahtera (AS) terhadap Pemkab Sukoharjo, Wanto tidak mau berpolemik. Dia menilai PT AS mempunyai hak untuk mengambil langkah hukum, sedangkan Pemkab juga punya hak untuk membela diri. “Mangga silakan saja,” tuturnya.

Namun dia mengingatkan, perseteruan tak kunjung rampung antara Pemkab Sukoharjo dengan PT AS, akan semakin memperburuk situasi, utamanya nasib para pedagang. “Sedari awal kita ketahui bersama, kedua pihak kesannya saling menyalahkan. Pedagang yang dirugikan,” sesal dia.

Terpisah, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, menjelaskan pihaknya telah memutuskan untuk menggunakan pengacara negara yakni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, untuk menghadapi gugatan PT AS. “Sudah diputuskan. Kami akan pakai pengacara negara,” terang dia.

Pada prinsipnya, Wardoyo mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah siap menghadapi proses hukum atas gugatan tersebut. Mengenai strategi apa yang disiapkan Pemkab, dia enggan membeberkan. Namun dia menyatakan posisi LHP BPK atas pasar akan sangat strategis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya