Soloraya
Kamis, 9 April 2015 - 04:10 WIB

PASAR IR. SOEKARNO SUKOHARJO : Bupati “Tantang” Pedagang Ajukan Gugatan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasar Ir. Soekarno (ilustrasi/JIBI/dok)

Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo menyisakan permasalahan pelik. Bupati Sukoharjo bahkan menantang pedagang yang tak terima los/kios yang belum ditempati diambil alih oleh Pemkab.

Solopos.com, SUKOHARJO — Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mempersilakan pedagang Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo, menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) jika tak terima los/kios yang belum ditempati diambil alih. Wardoyo menegaskan Pemkab siap menghadapi gugatan pedagang karena merasa bertindak sudah sesuai ketentuan.

Advertisement

Bupati menyampaikan “tantangan” itu untuk menegaskan keputusan pemberian deadline atau batas waktu penempatan los/kios 23 April 2015 tidak bisa ditawar lagi. Kendati demikian pedagang melalui Himpunan Pedagang Pasar (HPP) Ir. Soekarno, Sukoharjo, tetap akan melobi Bupati agar mengubah keputusannya.

Wardoyo kepada puluhan pedagang yang belum menempati los/kios di Sekretariat Daerah (Setda), Selasa (7/4/2015), lebih lanjut menyampaikan Pemkab tidak takut menghadapi gugatan pedagang. Menurut dia Pemkab sudah banyak memberi kesempatan kepada pedagang agar mau menempati los/kios. Dia menilai upaya Pemkab melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) selaku pengelola pasar sudah optimal memberi pengertian kepada para agar mau segera menempati los/kios. Namun, pedagang tetap nekat tak menempatinya.

“Sekarang sukanya gugat-gugatan. Ya enggak apa-apa. Silakan menggugat Pemkab. Toleransi perpanjangan waktu penempatan sudah kami beri banyak. Kalau sampai 23 April 2015 los/kios tidak ditempati juga, akan kami ambil alih,” ucap Bupati.

Advertisement

Dia melanjutkan sikap tegas tersebut dilakukan untuk menjawab anggapan bahwa Disperindag yang merupakan representasi Pemkab lemah menghadapi ketidaktaatan pedagang. Wardoyo menginformasikan apabila pengambilalihan terlaksana, los/kios akan disewakan kepada masyarakat. Banyak pedagang, kata dia, yang sudah menunggu agar bisa menyewa los/kios pasar.

Ketua HPP Ir. Soekarno, Wiwid Sumbarwoko, menyayangkan sikap Bupati tersebut. Dia menilai Pemkab terlalu gegabah mengambil keputusan. Menurut dia Pemkab seharusnya mengedepankan upaya persuasif untuk menyelesaikan masalah ini. Pengambilalihan los/kios, ujar Wiwid, tidak akan menyelesaikan masalah namun justru bisa menambah masalah.

“Kalau los/kios benar-benar diambil alih Pemkab, kasihan pedagang. Kondisi mereka saat ini serba sulit. Jangan gegabah seperti ini lah,” kata dia.

Advertisement

HPP, lanjut dia, akan tetap berupaya melobi Bupati agar dapat mengubah keputusannya,  meski sudah ditegaskan deadline tidak bisa ditawar lagi. Namun sebelumnya HPP akan berkoordinasi dengan pengurus dan para pedagang terlebih dahulu.

Pedagang sembako dan janggelan, Sajiyem, 60, belum menempati dua kiosnya di lantai I karena pasar sepi pembeli. Dia mengaku pernah mencoba berjualan namun hanya tidak ada dagangannya yang terjual.

“Kalau pun terjual paling hanya dapat uang Rp25.000,” ucap Sajiyem. Untuk diketahui terdapat lebih dari 400 pedagang yang belum menempati los/kios.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif