SOLOPOS.COM - Warga berjalan kaki melewati deretan lapak para pedagang yang berjualan di sisi selatan Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo, Senin (4/1/2016). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos/dok)

Pasar Ir Soekarno Sukoharjo masih diliputi masalah tentang adanya pedagang yang nekat berjualan di trotoar padalah telah disediakan tempat di dalam pasar.

Solopos.com, SUKOHARJO – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tak kunjung menertibkan para pedagang di sisi selatan dan barat Pasar Ir. Soekarno. Hingga kini, Pemkab telah melayangkan SP I kepada para pedagang yang berjualan di trotoar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Di sisi lain, para pedagang nekat memanfaatkan trotoar jalan untuk berjualan. Mereka lebih memilih berjualan di luar area pasar lantaran lokasinya strategis dan mempunyai pelanggan setia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, A.A. Bambang Haryanto, mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo ihwal penertiban pedagang pasar yang berjualan di atas trotoar jalan. Dia masih menunggu SP III yang dilayangkan DPU Sukoharjo kepada para pedagang.

“Mekanisme penertiban pedagang pasar harus dilalui terlebih dahulu. Surat peringatan harus dilayangkan tiga kali. Jika tak direspons baik oleh pedagang, mau tak mau harus ditertibkan,” kata dia, saat ditemui  di kompleks Kantor Setda Sukoharjo, Selasa (5/1/2016).

Apabila DPU Sukoharjo telah melayangkan SP III, kata dia, tim gabungan lintas sektoral akan menggelar pertemuan untuk membahas persiapan penertiban para pedagang yang berjualan di trotoar jalan. Tim gabungan itu terdiri atas Disperindag Sukoharjo, DPU Sukoharjo, Satpol PP Sukoharjo, pemerintah Kecamatan Sukoharjo, Kelurahan Sukoharjo dan Jetis.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Achmad Hufroni, mengatakan dalam waktu dekat segera menerbitkan SP II kepada para pedagang. Hal itu dilakukan lantaran para pedagang hanya diberi tenggat hingga akhir Desember 2015. Apabila SP II tak direspons, akan disusul dengan SP III.

Dia hanya bertanggung jawab menangani bangunan yang menjorok di trotoar jalan. Ada beberapa bangunan semi permanen yang dibangun pedagang di trotoar. “Kalau penertiban pedagang pasar bukan kewenangan kami. Kami hanya mengurusi bangunan yang menjorok di atas trotoar jalan,” papar dia.

Lebih jauh, Hufroni menjelaskan fungsi trotoar jalan di sekitar Pasar Ir. Soekarno akan dikembalikan seperti semula. Trotoar jalan merupakan fasilitas umum (fasum) yang diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

Di sisi lain, Ketua RT 01, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Haryanto, mengaku tidak menerima salinan SP yang dilayangkan Pemkab kepada para pedagang. Semestinya, surat peringatan itu juga diberikan kepada para pengurus RT/RW di sekitar pasar.

“Saya sudah berkali-kali menyosialisasikan kepada pedagang agar berjualan di dalam area pasar. Ya tunggu saja bagaimana action dari Pemkab,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya