SOLOPOS.COM - Dinas Pengelola Pasar (DPP) kota Solo mengelar pertemuan denga pedagang di lantai 2 pasar Kadipolo, Solo, Kamis (19/7/2012). Pertemuan tersebut terkait dengan rencana penertiban yang akan dilakukan DPP. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)


Dinas Pengelola Pasar (DPP) Kota Solo mengelar pertemuan denga pedagang di lantai 2 pasar Kadipolo, Solo, Kamis (19/7/2012). Pertemuan tersebut terkait dengan rencana penertiban yang akan dilakukan DPP. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Rencana penertiban puluhan pedagang oprokan di Pasar Kadipolo oleh Pemkot Solo sempat mendapatkan perlawanan dari para pedagang setempat. Mereka berdalih bahwa emperan pasar merupakan bagian yang sah dari pasar yang berdekatan dengan Pasar Kembang itu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dalam mediasi yang digelar di lantai II Pasar Kadipolo, Kamis (19/7/2012), pedagang oprokan kompak menolak dipindah ke dalam pasar lantaran di tempat tersebut sepi pembeli. Mereka juga menolak disebut pedagang ilegal lantaran selama ini rajin membayar retribusi. “Saya sudah berjualan sejak 15 tahun di sini. Kami pedagang resmi,” papar salah satu pedagang.

Selain itu, mereka juga meminta Walikota Solo, Joko Widodo dihadirkan ke pasar jika memang rencana penataan itu atas masukan Jokowi. Sebab, kata mereka, pedagang oprokan di Pasar Kleco juga berlimpah, namun kenapa tak ditertibkan.

Tak Pilih Kasih

Sikap pedagang oprokan tersebut menuai reaksi dari para pedagang yang berjualan di dalam pasar. Mereka meminta penertiban pedagang dilakukan secara menyeluruh tanpa pilih kasih. “Termasuk pedagang yang melanggar garis batas, serta penataan kembali lantai II agar lebih rapi dan bersih,” kata Bejo, salah satu pedagang.

Pedagang lainnya,Joko Sutrisno,  meminta, agar Dinas Pengelola Pasar (DPP) juga menertibkan bentuk-bentuk kios dan los pasar agar seragam. Menanggapi hal itu, Kepala DPP Solo, Subagiyo mengimbau agar pedagang tak khawatir jika dipindah usaha menjadi sepi. Sebab, penataan akan dilakukan secara bersama tanpa pilih kasih. “Kalau dipindah secara bersaama-sama, pembeli pasti mencari penjualnya biarpun di lantai II,” paparnya.

Subagiyo menjanjikan akan memberi surat hak penempatan (SHP) gratis bagi pedagang oprokan yang tak memiliki SHP. Dengan catatan, kata dia, pedagang bersedia diatur dan tak kembali lagi ke tepi jalan. “Saya akan usulkan ke Pak Wali. Saya yakin Pak Wali bersedia memberi SHP gratis. Beliau itu orangnya peduli kepada pedagang kecil,” katanya. Meski belum disepakati semua pedagang oprokan, mediasi akhirnya memutuskan bahwa penataan pedagang oprokan berlaku mulai pukul O5.OO WIB-11.OO WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya