Soloraya
Sabtu, 10 Maret 2012 - 12:27 WIB

PASAR KLEWER: Pengemudi Becak Pasar Klewer Tak Ber-KTMKTB

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - IZIN -- Becak terlihat mangkal di depan Pasar klewer, Solo, beberapa waktu lalu, Ternyata sebagian besar pengemudi becak tidak memiliki sirat izin yang ditentukan. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

IZIN -- Becak terlihat mangkal di depan Pasar Klewer, Solo, beberapa waktu lalu, Ternyata sebagian besar pengemudi becak tidak memiliki tanda kecakapan yang ditentukan. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO – Mayoritas pengemudi becak di Pasar Klewer tidak memiliki kartu tanda kecakapan mengemudi kendaraan tak bermotor (KTMKTB). Sementara itu. beberapa pengemudi yang memiliki KTMKTB, justru sengaja tidak membawa kartu tersebut dengan alasan keamanan.
Advertisement

Beberapa pengemudi becak yang biasa mangkal di depan Pasar Klewer sebelah timur bahkan mengaku sudah sepuluh tahun mengemudikan becaknya tanpa membawa KTMKTB. Salah satu pengemudi becak Pasar Klewer, Surono, mengatakan kartu mengemudi tersebut baginya tidak berarti. Pasalnya, sekarang razia kelengkapan pengemudi becak sudah jarang dilakukan.

“Kalau dulu tahun 2009, ada razia. Tapi kalau sekarang sudah enggak ada,” ungkapnya. Lebih lanjut Surono menuturkan saat ini banyak kelonggaran yang diberikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Solo kepada pengemudi becak. Sehingga, ia mengaku sering melanggar peraturan lalu lintas, misalnya menerobos jalur jalan searah.

Seolah mengentengkan sanksi pelanggaran yang dilakukan pengemudi tak ber-KTMKTB, Bokir, pengemudi becak yang biasa mangkal di Pasar Klewer, bagian belakang sebelah timur, menilai kartu pengemudi tersebut tidak penting. Ia juga menuturkan tidak khawatir saat ada razia kartu pengemudi becak. Pasalnya, menurutnya sanksi yang diberikan bagi pelanggar sangat ringan. “Hanya diambil joknya ke Dishub, setelah itu bisa kita ambil lagi,” terangnya.

Advertisement

Pengemudi becak Pasar Klewer yang memiliki KTMKTB, Sihadi, menjelaskan pentingnya kartu tersebut untuk keamanan pengemudi. Meski sekarang jarang ada razia, menurutnya pengemudi becak harus tetap memenuhi kewajiban tersebut. “Itu wajib, kalau ada operasi (operasi kepimilikan KTMKTB-red) bisa kena,” ungkapnya.

Sihadi mengatakan, untuk membuat atau memperpanjangan KTMKTB tidak membutuhkan biaya besar. Biaya yang dipatok dari Dishub relatif murah, sebesar Rp10.000 saja, dengan masa berlaku kartu hingga tiga tahun. Harga tersebut menurut Sihadi bisa dijangkau semua kalangan. Sehingga pengemudi becak seharusnya menyempatkan diri mengurus pembuatan atau perpanjangan kartu mengemudi apabila sampai saat ini belum memiliki KTMKTB.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif