SOLOPOS.COM - Petugas Dishub Solo menertibkan area parkir Pasar Legi yang dikeluhkan semrawut, Jumat (2/9/2022). (Istimewa/Dishub Solo)

Solopos.com, SOLO — Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menertibkan kendaraan bermotor yang diparkirkan sembarangan di area Pasar Legi, Banjarsari. Langkah ini untuk menindaklanjuti banyaknya aduan dan keluhan masyarakat mengenai kondisi pasar tersebut yang dinilai semrawut.

Pantauan Solopos.com, petugas Dishub Solo menyisir halaman Pasar Legi, Jumat (2/9/2022). Mereka juga menyisir area parkir kendaraan bermotor baik mobil maupun motor. Kala itu, petugas mendapati mobil yang diparkir sembarangan di depan kios milik pedagang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Perparkiran Dishub Solo, Yulianto Nugroho, mengatakan banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kondisi halaman pasar yang semrawut. Terutama kendaraan roda empat yang diparkir sembarangan di bahu jalan.

Hal itu mengganggu pengunjung yang hendak masuk ke pasar. “Ada beberapa aduan masyarakat di Unit Layanan Aduan Masyarakat [ULAS] yang mengeluhkan kondisi Pasar Legi Solo yang semrawut. Kami langsung mengecek ke lokasi pasar,” katanya, Jumat.

Yulianto tak menampik ada sejumlah pedagang yang memarkirkan mobilnya tidak di area parkir kendaraan. Hal ini mengganggu akses masuk dan keluar kendaraan bermotor di Pasar Legi.

Baca Juga: Megahnya Mahalaya, Hotel Baru Bergaya Kolonial Dekat Pasar Legi Solo

Begitu pula dengan pengunjung pasar yang kerap memarkirkan sepeda motor tidak di area parkir kendaraan bermotor. Kondisi ini menimbulkan akses jalan di pasar terkesan semrawut.

“Di setiap area, ada petugas keamanan pasar dan juru parkir. Saya meminta mereka lebih proaktif mengarahkan pengunjung maupun pedagang untuk parkir di area yang telah disediakan. Silakan mobil diparkirkan di area parkir mobil. Sepeda motor juga diparkirkan di area sepeda motor,” ujarnya.

Pemberian Sanksi

Pekan depan, lanjut Yulianto, Dishub Solo bakal mengundang pengurus himpunan pedagang Pasar (HPP), juru parkir serta petugas keamanan untuk membahas penataan parkir kendaraan bermotor di area Pasar Legi.

Baca Juga: Beli Migor Pakai PeduliLindungi, Ini Tanggapan Pedagang Pasar Legi Solo

Dalam pertemuan itu, salah satu substansi yang dibahas adalah pemberian sanksi bagi pelanggar. Sebenarnya, pelanggaran parkir kendaraan bermotor diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam regulasi itu disebutkan pelanggar bisa dijerat hukuman penjara paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250.000. “Untuk sanksi, akan dibicarakan lagi sesuai hasil pertemuan dengan para stakeholder pada pekan depan,” ujarnya.

Seorang pengunjung Pasar Legi asal Kelurahan Ketelan, Ahmadin, mengatakan petugas keamanan dan jukir harus tegas jika ada kendaraan bermotor pengunjung yang parkir sembarangan. Sementara mobil pedagang atau pelaku usaha harus diparkirkan di area parkir kendaraan bermotor agar mengganggu pengunjung lainnya.

Baca Juga: Sedih! Menjelang Lebaran, Kuli Panggul Pasar Legi Solo Malah Sepi Order

“Harus ada akses jalan untuk mobil dan sepeda motor di pasar. Sekarang memang cenderung semrawut, pengunjung kesulitan jika hendak masuk ke pasar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya