SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana Alfamart (JIBI/Bisnis/Dok.)

Pasar Modern Solo, minimarket Alfamart di Jl. Ir. Soetami nekat buka meski belum mengantongi IUTM.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dibuat geram terkait munculnya pendirian minimarket baru Alfamart di Jl. Ir. Sutami, tepatnya di barat Taman Budaya Jawa Tengah (TBJT) Solo. Minimarket ini nekat beroperasi meski belum mengantongi izin usaha toko modern (IUTM) dari Pemkot.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo, Toto Amanto menerima laporan dari warga setempat terkait pendirian minimarket Alfamart di barat TBJT. Kemudian, pihaknya menindaklanjuti laporan itu dengan mengecek administrasi perizinan di BPMPT. “Setelah kami cek ternyata belum mengantongi IUTM,” kata Toto ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/2/2016).

Toto mengatakan sejak Mei 2014, Pemkot belum menerbitkan IUTM baru. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengatur tentang moratorium pendirian minimarket. Dasar kebijakan ini sesuai kajian tim teknis yang melibatkan akademisi tentang kebutuhan minimarket di Kota Bengawan. Di mana hasil kajian menyebutkan bahwa Solo sudah overload minimarket. “Jadi sepanjang SE itu belum dicabut, kami belum menerbitkan izin pendirian minimarket baru,” kata Toto.

Toto telah berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk menutup operasional minimarket yang belum mengantongi izin. Pihaknya tidak ingin kecolongan lagi ada minimarket baru yang beroperasi tanpa mengantongi izin dari Pemkot. Toto mengingatkan kepada para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Solo untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Izinnya harus diurus dulu kalau memang mau membuka usaha di Solo. Jangan seperti ini, izin belum ada, usaha sudah dijalankan,” kata Toto.

Sejauh ini, Toto mengatakan ada 16 permohonan izin pendirian minimarket baru yang masuk di BPMPT. Mereka tersebar di lima kecamatan di Solo. Namun pengajuan tersebut ditolak sesuai dengan SE Wali Kota Mei 2014 tentang moratorium pendirian minimarket. Toto menerangkan  pendirian minimarket mengacu Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di antaranya minimarket wajib berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. Selain itu, perizinan pembangunan minimarket baru wajib dilengkapi izin usaha toko modern (IUTM) dan memenuhi persyaratan merekrut tenaga kerja dari lingkungan sekitar, serta bermitra dengan pedagang kecil.

Kepala Satpol PP Solo Sutarjo, segera melayangkan surat peringatan (SP) kepada pemilik Alfamart untuk menghentikan operasionalnya. Operasional minimarket harus dihentikan sampai pemilik mengantongi izin resmi dari Pemkot. Pihaknya meminta pemilik mengurus perizinan pendirian toko modern. Jika mengabaikan surat peringatan itu, Sutarjo mengancam akan menutup paksa operasional minimarket.

“Kami akan berikan SP I. Nanti kalau tidak digubris kita berikan lagi SP II sampai SP III. Baru kalau memang tidak digagas, ya kami lakukan tindakan tegas,” kata Sutarjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya