SOLOPOS.COM - Ilustrasi, 9 Minimarket Baru yang Sudah Diizinkan Beroperasi (Harian Umum Solopos Rabu, 6 Agustus 2014)

Pasar modern Solo, adanya izin 16 minimarket buka 24 jam dinilai Pemkot tidak konsisten.

Solopos.com, SOLO–Pasamuan Pedagang Pasar Tradisional Surakarta (Papatsuta) menilai Pemerintah Kota (Pemkot) tidak konsisten ihwal menertibkan toko modern atau minimarket di Kota Bengawan.  Papasuta bahkan menilai Pemkot tidak tegas dan justru memberi kelonggaran dalam pengurusan izin minimarket buka 24 jam.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Papatsuta, Wiharto, Pemkot tidak melindungi perekonomian pasar tradisional. Hal ini seiring dengan penerbitan izin baru bagi 16 minimarket membuka jam operasional 24 jam.

“Pemkot itu katanya akan berpihak pada peningkatan perekonomian pasar tradisional. Tapi kenyataannya justru sebaliknya, Pemkot menerbitkan izin buka minimarket 24 jam,” katanya ketika dihubungi wartawan, Selasa (3/11/2015).

Wiharto mengatakan mestinya Pemkot tidak asal memberikan izin buka bagi minimarket tersebut. Apalagi memang Pemkot peduli dengan perekonomian pasar tradisional. Menurut dia, tidak hanya pasar tradisional yang dirugikan dengan penerbitan izin buka minimarket 24 jam. Melainkan, pedagang kecil yang berada di kampung-kampung justru terdampak dengan terbitnya izin tersebut.

“Pemkot harusnya bisa melindungi pedagang kecil, bukan mematikannya,” katanya.

Wiharto mendesak Pemkot agar bertindak tegas dan selektif dalam mengeluarkan izin terhadap pendirian toko modern. Wiharto menuding, Pemkot tidak konsisten dalam melindungi perekonomian pasar tradisional. Karena sikap Pemkot yang mendorong pemilik toko modern untuk melanjutkan perizinan, bisa berdampak pada kelangsungan pasar tradisional. Meskipun, Wiharto menambahkan, Papatsuta tidak menolak bertambahnya toko modern, namun Pemkot mestinya tidak asal memberikan izin.

“Proses pendiriannya harus sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Solo, Toto Amanto mengatakan izin 16 minimarket diterbitkan belum lama ini karena memenuhi kriteria buka 24 jam. Sesuai ketentuan, minimarket diperbolehkan buka 24 jam hanya untuk di empat lokasi, yakni berada di jalan negara, jalan provinsi, sekitar rumah sakit dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Di luar dari itu tidak diperbolehkan buka 24 jam.

Toto mengatakan berencana mengkaji kembali terkait keberadaan toko modern di Kota Bengawan. Kajian ini akan dilalukan dengan menggandeng unsur akademisi. Sebelumnya, Pemkot bersama tim Uuniversitas Sebelas Maret (UNS) Solo telah mengkaji keberadaan toko modern. Namun kajian tersebut dilakukan sekitar dua tahun lalu.
Toto mengatakan dengan melaksanakan kajian baru nanti akan diketahui kondisi saat ini. Termasuk apakah masih memungkinan penambahan toko modern atau tidak. Menurutnya, kajian tersebut mendesak untuk dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya