Solopos.com, KARANGANYAR — Pasar tradisional di Kabupaten Karanganyar mendpaat perhatian khusus dari polisi karena dinilai sebagai salah satu lokasi rawan dilakukan permainan judi.
“Rawan dan membutuhkan perhatian khusus terkait kasus judi itu di pasar. Pelaku [judi] dijerat menggunakan Pasal 3030 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” ungkap Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, saat menggelar pengungkapan kasus judi di Aula Jananuraga Mapolres Karanganyar, Selasa (19/11/2019).
Menurut Kapolres, Satreskrim Polres Karanganyar menangkap 16 tersangka kasus judi berbagai jenis dengan barang bukti uang tunai Rp2,6 juta selama tahun 2019.
Data yang dihimpun