Soloraya
Jumat, 22 November 2019 - 11:20 WIB

Pasar Rawan Jadi Lokasi Perjudian, Polres Karanganyar Lakukan Ini

Sri Sumi Handayani  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, (dua dari kiri), menunjukkan barang bukti kasus judi, Selasa (19/11/2019). (Solopos-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pasar tradisional di Kabupaten Karanganyar mendpaat perhatian khusus dari polisi karena dinilai sebagai salah satu lokasi rawan dilakukan permainan judi.

“Rawan dan membutuhkan perhatian khusus terkait kasus judi itu di pasar. Pelaku [judi] dijerat menggunakan Pasal 3030 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” ungkap Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, saat menggelar pengungkapan kasus judi di Aula Jananuraga Mapolres Karanganyar, Selasa (19/11/2019).

Advertisement

Menurut Kapolres, Satreskrim Polres Karanganyar menangkap 16 tersangka kasus judi berbagai jenis dengan barang bukti uang tunai Rp2,6 juta selama tahun 2019.

Data yang dihimpun

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif