Soloraya
Selasa, 12 Januari 2016 - 09:40 WIB

PASAR TRADISIONAL KARANGANYAR : Pemkab Karanganyar akan Hapus Biaya Hak Sewa Kios dan Los

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Juliyatmono (JIBI/Solopos/Haryono Wahyudianto)

Pasar tradisional Karanganyar, akibat memberatkan pedagang, Pemkab akan menghapus aturan penarikan biaya hak sewa kios dan los.

Solopos.com, KARANGANYAR–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan menghapus ketentuan tentang penarikan biaya pemberian hak sewa kios dan los pasar tradisional.  Ketentuan yang diatur Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04/2012 tentang Retribusi Jasa Umum itu dinilai memberatkan pedagang. Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat ditemui wartawan di Kompleks Setda, Senin (11/1/2016).

Advertisement

“Supaya tidak memberatkan pedagang, Perda akan kami revisi. Ketentuan yang mengatur tentang biaya pemberian hak sewa akan kami hapus,” ujar dia. Yuli, panggilan akrabnya, mengatakan penghapusan aturan terkait pembangunan dua pasar tradisional.

Diharapkan, saat dua pasar tersebut sudah selesai dibangun, pedagang tidak dibebani biaya hak sewa. Berdasarkan aturan, penempatan pedagang lama di pasar yang baru saja dibangun, harus membayar sebesar 55 persen dari biaya pembangunan kios/los.

Sedangkan penempatan bagi pedagang baru dibebani 100 persen dari biaya pembangunan. Bila pedagang tak mampu membayar, bisa mengajukan izin kepada Bupati. “Ketentuan lama begitu. Supaya ada kepastian hukum, perda akan kami revisi,” imbuh dia.

Advertisement

Yuli berharap revisi Perda bisa rampung sebelum pembangunan ulang Pasar Nglano, Tasikmadu, dan Pasar Matesih rampung akhir tahun ini. Pembangunan dua pasar terbesar di Karanganyar tersebut digenjot supaya bisa selesai sebelum tahun berganti.

Yuli menerangkan pembangunan pasar darurat ditargetkan bisa dimulai Maret mendatang. Anggaran pembangunan dua pasar darurat sebesar Rp2 miliar, akan diajukan mengajukan APBD Perubahan 2016. Pengusulan anggaran direncanakan Februari.

“Anggaran kami ajukan mendahului perubahan APBD 2016, bukan di APBD Perubahan 2016. Dengan mekanisme begitu pengusulannya bisa di Februari dan diharapkan pembangunan pasar darurat bisa dimulai Maret,” terang Yuli.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindagkop dan UMKM Karanganyar, Budi Wahyono, mengatakan revisi Perda tentang Retribusi Jasa Umum sedang dalam pembahasan eksekutif. Disperindagkop dan UMKM tengah menunggu kajian dari Bagian Hukum Setda.

Diharapkan dalam waktu dekat pembahasan internal menyepakati poin-poin perda yang direvisi. “Kami masih menunggu hasil kajian dari Bagian Hukum Setda Karanganyar. Kalau sudah final, nanti draf revisi segera kami lempar ke DPRD untuk dikaji,” kata dia.

Budi menerangkan rencana revisi Perda, utamanya penghapusan ketentuan biaya pemberian hak sewa, muncul 2015. Tapi pihaknya terlambat melempar draf revisi ke legislatif. “Sebenarnya rencana revisi sudah muncul tahun lalu,” sambung dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif