Soloraya
Sabtu, 12 Maret 2022 - 18:15 WIB

Pasca-Kecelakaan Maut, Persewaan ATV di Kemuning Ditutup Sementara

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tips aman kendarai ATV. (Gilamotor,.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Jasa persewaan all terrain vehicle (ATV) di lokasi wisata dekat river tubing Kali Pucung, Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar ditutup sementara. Di sisi lain, Pemkab akan membuat standar keamanan pengunjung di lokasi wisata, khususnya yang bernuansa petualangan/permainan.

Sebagaimana diberitakan, seorang siswa Kelas V SDN 1 Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Demak, Adnan Maulana Saputra, meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal saat mengendarai ATV di kawasan wisata Kemuning, Kamis (10/3/2022).

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Wisata pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Teguh Haryono, saat melakukan pengecekan rute ATV dan pembinaan kepada pengelola di lokasi, Sabtu (12/3/2022), mengatakan pihaknya sudah meminta kepada pengelola agar menutup sementara jasa sewa ATV.

Baca Juga: Kecelakaan ATV di Kemuning Karanganyar, Bocah Asal Demak Meninggal

Advertisement

Baca Juga: Kecelakaan ATV di Kemuning Karanganyar, Bocah Asal Demak Meninggal

“Sejak kemarin [Jumat, 11/3/2022] kami sudah minta kepada pengelola ATV agar ditutup dulu. Untuk river tubing petualangan jip yang ada di sana tetap buka,” ujarnya.

Teguh menambahkan, berdasarkan pengecekan rute ATV, ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan oleh pengelola sewa ATV di waktu mendatang. Pertama, membuat pembatas jalan di dekat lokasi kejadian dengan karung pasir bertumpuk atau dengan ban mobil bekas. Tujuannya untuk melindungi pengguna ATV agar tidak terperosok ke sungai saat kehilangan kendali.

Advertisement

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan ATV di Kemuning yang Sebabkan Siswa SD Meninggal

Pengunjung anak-anak usia di bawah 12 tahun hanya boleh menggunakan ATV sendirian dengan jarak pendek dan pada lahan datar. Pada trek panjang, anak-anak harus didampingi orang tua atau pemandu dari pihak penyedia jasa sewa ATV.

Selain hal itu, setiap pengguna ATV harus menggunakan pelindung kepala atau helm berstandar nasional Indonesia (SNI). “Pengunjung wajib pakai helm seperti orang naik motor itu. Ini juga berarti pengelola harus menyediakan helm sebagai alat kelengkapan keamanan pengguna ATV. Kalau ketentuan ini sudah bisa dipenuhi, pengelola kami minta membuat surat pernyataan dan kami persilakan untuk buka kembali,” ujar Teguh.

Advertisement

Sementara itu, kewajiban pemakaian helm oleh pengunjung ini rencananya juga berlaku di semua obyek wisata yang menyediakan layanan petualangan/permainan/ketangkasan.

Baca Juga: Kecelakaan ATV di Kemuning, Ini Tips Aman Kendarai ATV

“Rencananya, dalam jangka waktu dekat akan kami kumpulkan pengelola-pengelola wisata yang ada wahana petualangan atau permainan atau ketangkasan. Kita akan buatkan semacam SOP [prosedir operasi standar] keamanan dan mereka juga menandatangi pakta untuk menjalankannya,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif