Soloraya
Selasa, 20 Oktober 2020 - 10:24 WIB

Paslon Nekat Kerahkan Massa Konvoi Saat Kampanye, Begini Penegasan Bawaslu Sukoharjo

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi konvoi. (Solopos-dok)

Solopos.com, SUKOHARJO – Dua pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) masih melakukan pengerahan massa konvoi dan arak-arakan selama masa kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo.

Padahal, pasangan calon (paslon) maupun partai politik (parpol) dilarang melakukan konvoi dan arak-arakan massa selama bergulirnya masa kampanye pilkada.

Advertisement

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menemukan konvoi massa pendukung paslon tak hanya dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor melainkan berjalan kaki. Mereka berkonvoi sembari bernyanyi dan meneriakkan yel-yel pasangan calon.

Tekan Kematian Ibu Hamil, Dinkes Klaten Datangkan Dokter Spesialis ke Puskesmas

Advertisement

Tekan Kematian Ibu Hamil, Dinkes Klaten Datangkan Dokter Spesialis ke Puskesmas

Padahal dalam PKPU No 13/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 disebutkan larangan konvoi dan arak-arakan selama masa kampanye pilkada serentak.

Konvoi massa pasangan calon menjadi salah satu persoalan yang dibahas saat rapat koordinasi evaluasi kampanye pasangan calon yang digelar di kantor Bawaslu Sukoharjo, Senin (19/10/2020). Kegiatan itu dihadiri Bawaslu Sukoharjo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, serta tim kampanye pasangan calon.

Advertisement

46 Elemen Masyarakat Sragen Deklarasi Antianarkis, Ini Poin-Poinnya

Muladi menyebut larangan konvoi massa juga berisiko dalam persebaran pandemi Covid-19. Puluhan hingga ratusan orang berkumpul mengabaikan physical distancing yang berpotensi transmisi penularan virus corona.

Karena itu, Muladi meminta agar tim kampanye pasangan calon benar-benar mengedepankan aspek kesehatan saat menggelar kegiatan kampanye tatap muka terbatas.

Advertisement

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, belum ada klaster baru dari kampanye pasangan calon. Ini kabar baik sekaligus ancaman yang harus dievaluasi,” ujar dia.

Ibu Muda Naik Gunung Sambil Gendong Anak, Bagi Tips ke Netizen

Disinggung mengenai jenis pelanggaran protokol kesehatan, Muladi menambahkan ada beragam jenis pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat masa kampanye yang berakhir pada 5 Desember 2020.

Advertisement

Tidak Memakai Sarung Tangan

Salah satu jenis pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yakni pasangan calon yang tidak memakai sarung tangan saat berjabat tangan dengan masyarakat.

Jenis pelanggaran protokol kesehatan lainnya saat kampanye tatap muka terbatas seperti tidak memakai masker, menjaga jarak dan melebihi maksimal jumlah peserta yakni 50 orang.

“Petugas pengawas pemilu langsung memperingatkan jika ada peserta kampanye tatap muka yang melanggar protokol kesehatan.”

Sudah Bisa Mandiri, 419 Peserta Program Keluarga Harapan Solo Dinyatakan Lulus

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, menyatakan pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon harus mematuhi regulasi yang mengatur metode dan larangan kampanye.

Sebab, mereka telah melakukan deklarasi taat protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat hari pertama masa kampanye pilkada.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif