SOLOPOS.COM - Aparat Polres Wonogiri menyidik dua tersangka pengedar narkoba di Mapolres Wonogiri, Senin (29/1/2024). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri menangkap dua tersangka pengedar narkoba di dua tempat berbeda pada Sabtu (27/1/2024). Dari tangan tersangka polisi mendapatkan ribuan butir obat-obatan terlarang yang siap diedarkan.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan penangkapan dua orang tersangka pengedar obat-obatan berbahaya itu bermula dari laporan warga. Satu tersangka merupakan warga Desa/Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Axas, 27, dan ditangkap di rumahnya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sedangkan satu tersangka lainnya warga Desa Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, berinisial A, 30, yang juga ditangkap di rumahnya pada Sabtu. Menurut Indra, Axas ditangkap lebih dulu. Dari penangkapan itu didapatkan 20 butir obat jenis trihexyphenidyl.

Warga Baturetno, Wonogiri, itu mengaku mendapatkan obat-obatan berbahaya itu dari seorang pengedar narkoba berinisial A, warga Kecamatan Polokarto, Sukoharjo. Atas keterangan itu, Satresnarkoba Polres Wonogiri mengejar tersangka A di Sukoharjo.

“Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian kembali melakukan penangkapan tersangka A di rumahnya di Polokarto, Kabupaten Sukoharjo,“ kata Indra kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Dia melanjutkan dari penangkapan A, aparat berhasil menyita barang bukti obat-obatan berbahaya sebanyak 2.676 butir obat Trihexyphenidyl dan 118 butir obat Tramadol yang akan diedarkan ke sejumlah tempat di Soloraya.

Penangkapan tersangka pengedar narkoba di Polokarto, Sukoharjo, itu disebut untuk memutus salah satu rantai peredaran obat-obatan terlarang di Wonogiri.

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengungkapkan keberhasilan tim Satuan Narkoba Polres Wonogiri tersebut berkat kerja sama antara warga yang memberikan informasi dengan kepolisian.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan. Menurut Anom, kedua pelaku pengedar narkoba itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Hal itu sesuai Pasal 60 angka 10 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 60 angka 4 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atau Pasal 435 UU No 17/2023 tentang Kesehatan jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No 17/2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan.

”Selain menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa obat-obatan berbahaya, petugas juga menyita barang bukti berupa HP milik kedua pelaku dan satu unit SPM [sepeda motor] yang digunakan dalam melakukan aksi mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri,” ujar Anom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya