SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka (kanan) hadir dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan identitas anak di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (4/4/2023). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO—Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, hadir dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan identitas anak di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (4/4/2023). 

Sidang yang dihadiri oleh Arist merupakan sidang dengan terdakwa Evan Surya Prananto yang diduga memalsukan data anaknya sendiri untuk mendapatkan hak asuh dari mantan istri, Jesica.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Atas dasar pemalsuan identitas dan dokumen tersebut, mantan istri Evan menggugatnya ke pengadilan. Saat ini, agenda sidang tersebut yakni mendengarkan eksepsi terdakwa.

Arist hadir guna memastikan hak anak tidak hilang lantaran sang ayah diduga memalsukan identitas anak. 

“Jadi hari hari ini saya sengaja datang untuk menghadiri sidang, mendengarkan eksepsi dari terdakwa, jangan sampai nanti berkaitan hilangnya hak anak,” kata dia kepada wartawan di PN Solo, Selasa (4/4/2023).

Dia ingin memastikan jangan sampai ada pihak yang memalsukan identitas anak, sebab itu akan berbuntut panjang. Termasuk hak anak untuk bisa mengenyam pendidikan formal.

“Kalau [benar] identitasnya palsu hak anak itu akan hilang, termasuk hak atas pendidikan. Jadi saya hadir di sini ini untuk mendengar eksepsi itu, saya antisipasi jangan sampai hak anak itu jadi hilang,” lanjut dia.

Meski begitu, dia menegaskan kehadirannya tidak untuk mempersoalkan perseteruan antara ayah dan ibunya si anak. Melainkan berfokus pada tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa jangan sampai menghilangkan hak anak.

“Saya hanya ingatkan dengan kehadiran saya, supaya putusan hakim, nanti sebelum putusan finalnya, harus perspektif anak,” kata dia.

Menurut dia, jika benar terjadi pemalsuan identitas anak akan bisa berakibat panjang. Sebab identitas merupakan hal mendasar untuk mendapatkan fasilitas dari negara.

“Jangan sampai identitas anak itu jadi hilang. Kalau itu hilang berarti hak-hak yang harus diberikan kepada anak juga ikut hilang,” lanjut dia.

Menurut dia, beberapa hak anak yang harus dipenuhi yakni hak atas pendidikan, hak rekreasi, hak mendapatkan perlindungan, hak mendapatkan kesehatan dan hak diberikan kasih sayang.

“Maka harus memulihkan kembali data-data yang ada. Kalau ini kan caranya terdakwa itu mengambil hak asuh dengan memalsukan data,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya