SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menunjukkan barang bukti saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Polres Wonogiri saat ini masih menunggu hasil tes DNA (deoxyribonucleic acid atau asam deoksiribonukleat) kerangka dua manusia korban pembunuhan berantai di Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto.

Pengujian dilakukan di laboratorium forensik Mabes Polri. Hasil tes itu untuk memastikan dua jenazah itu merupakan Sunaryo, warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri dan Agung Santoso, warga Kecamatan Trucuk, Klaten, yang diduga kuat korban pembunuhan warga Ciman, Sarmo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan tes DNA tulang atau kerangka dua manusia yang dikubur secara terpisah di Dusun Ciman dilakukan di Mabes Polri.

Hasil pengujian itu belum keluar hingga Selasa (12/12/2023). Tes DNA tersebut untuk memastikan apakah betul dua jenazah yang dikubur di bekas grajen dan lahan tegalan Dusun Ciman, Semagar, Girimarto, Wonogiri, itu korban pembunuhan berantai seperti yang telah diakui tersangka Sarmo.

“Hasilnya [tes DNA] belum keluar. Tes itu untuk menjadi alat bukti sekaligus memastikan dua jenazah itu korban dari tindak pembunuhan Sarmo,” kata Anom saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Anom mengaku belum bisa memastikan kapan hasil tes DNA itu keluar. Yang jelas, dari sejumlah bukti serta pengakuan tersangka, dua jenazah itu diduga kuat warga Jatipurno yang hilang pada April 2022 dan warga Klaten yang hilang pada November 2021.

Keduanya dilaporkan hilang setelah bertemu Sarmo, namun belakangan diketahui menjadi korban pembunuhan berantai oleh pria asal Dusun Ciman, Semagar, Girimarto, Wonogiri, itu. Sarmo membunuh kedua orang tersebut menggunakan racun potasium sianida.

Racun Potasium Sianida

Menurut Anom, pengujian DNA itu diambil dari sampel tulang kedua korban. “Tes ini untuk mencocokkan data yang ada, termasuk pengakuan Sarmo sebagai tersangka,” ujar dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sunaryo, warga Jatipurno, dan Agung Santoso, warga Trucuk. Mereka dibunuh dan dikubur pada waktu dan dan motif berbeda.

Namun, modus yang dilancarkan sama, yaitu meracuni korban menggunakan potasium sianida. Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri, menerangkan pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari penangkapan Sarmo atas kasus pencurian gergaji mesin di usaha penggergajian Desa Kerjo Lor, Ngadirojo, Wonogiri.

Sarmo mencuri gergaji mesin itu pada Senin (13/11/2023) dan berhasil ditangkap pada Senin (4/12/2023). Menurut Yahya, dari kasus itu aparat Satreskrim Polres Wonogiri melakukan pengembangan.

Sebelumnya, Sarmo memang sudah menjadi target pemantauan aparat polisi sejak kasus orang hilang dari Klaten dan Jatipurno. Setelah diinterogasi, Sarmo akhirnya mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap Sunaryo dan Agung Santoso.

“Kasus ini baru kami ungkap karena baru berhasil menemukan kuburan dan jenazah korban pembunuhan itu,” kata Yahya.

Sarmo dijerat pasal berlapis termasuk tentang pembunuhan berencana yang bisa membuatnya dihukum mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya