Soloraya
Selasa, 16 Mei 2023 - 13:07 WIB

Pasutri asal Klego Boyolali Dipidana karena Pencucian Uang Hampir Rp5 Miliar

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kejari Boyolali memberikan keterangan terkait pers penyetoran hasil tindak pidana pencucian uang oleh pasangan suami-istri asal Klego di Kantor Kejari setempat, Selasa (16/5/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Pasangan suami istri atau pasutri asal Klego, Boyolali, yang bekerja sebagai distributor rokok ilegal terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,49 miliar.

Kini, pasutri bernama Bambang Kuswanto, 38, dan Istiyah, 33, warga Karangmojo RT 006/RW 002, Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Boyolali, itu telah divonis masing-masing dua tahun dan satu tahun penjara plus denda masing-masing Rp1 miliar.

Advertisement

Uang hasil TPPU senilai Rp4,49 miliar kini juga sudah dikembalikan ke kas negara. Pengembalian uang tersebut ke kas negara dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali melalui Bank BNI Boyolali, Selasa (16/5/2023).

Dalam kegiatan di Kantor Kejari Boyolali tersebut selain dihadiri jajaran pejabat Kejari, ada juga perwakilan dari Bank BNI Boyolali dan petugas kepolisian.

Advertisement

Dalam kegiatan di Kantor Kejari Boyolali tersebut selain dihadiri jajaran pejabat Kejari, ada juga perwakilan dari Bank BNI Boyolali dan petugas kepolisian.

Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Andhie Fajar Arianto, menjelaskan kasus pencucian uang tersebut berawal dari perkara tindak pidana cukai rokok ilegal yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Demak. Ada dua terpidana dalam kasus TPPU ini.

Pertama atas nama Bambang Kuswanto, 38, bertempat tinggal di Karangmojo RT 006/RW 002, Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Boyolali. Kajari menjelaskan Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU dan divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Advertisement

Terpidana kedua dalam kasus pencucian uang di Boyolali itu atas nama Istiyah, 33, beralamat sama dengan Bambang. Istiyah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TPPU dan divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Pinjam Nama Orang Lain

Istiyah juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Hal tersebut, kata Andhie, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor:158/Pid.Sus/2022/PN.Byl tanggal 01 Februari 2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, Bambang dan Istiyah melakukan TPPU dengan meminjam nama dan rekening bank milik orang lain untuk menyimpan uang hasil penjualan rokok ilegal.

Advertisement

Selain itu, pasutri asal Boyolali yang dipidana karena pencucian uang juga membeli tanah serta bangunan di salah satu perumahan Karangmojo, Sranten, Kecamatan Karanggede, Boyolali, menggunakan identitasnya kerabatnya bernama Sudarmanto.

Saat ini, sertifikat tanah atas nama Sudarmanto itu sudah disita sebagai barang bukti. Selain itu, disita pula uang milik Bambang Kuswanto senilai Rp1 miliar di salah satu bank unit Klego, uang Rp501.516.227 di salah satu bank unit Nepen, Teras, disimpan atas nama ibu kandung Bambang, Siti Bariyah.

Uang Rp2.988.736.319 yang disimpan atas nama Siti Bariyah di salah satu bank unit Klego juga turut disita. “Sehingga total uang senilai Rp4.490.252.546,” jelas Andhie.

Advertisement

Andhie menjelaskan total uang tersebut didapatkan pasutri tersebut yang diduga dari hasil penjualan rokok ilegal selama kurun warktu 2017-2020. Masih ada barang bukti yang diamankan dari Istiyah ada sebidang tanah di Desa Karangmojo, Klego, Boyolali.

Lalu ada sebidang tanah di Desa Munggur, Andong, Boyolali, dua unit handphone dan satu komputer tablet. Seluruh barang bukti berupa uang yang disita dari kedua terpidana itu disetorkan ke rekening kas negara.

“Terhadap barang bukti tanah, rumah, serta handphone sedang dilakukan proses pengajuan lelang oleh Kejaksaan Negeri Boyolali,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif