SOLOPOS.COM - Petugas bersiap memasukkan uang ke dalam boks hasil TPPU suami-istri asal Klego oleh Kejari Boyolali lewat BNI di kantor setempat, Selasa (16/5/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Pasangan suami istri atau pasutri distributor rokok ilegal asal Karangmojo RT 006/RW 002, Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Boyolali, Bambang Kuswanto dan Istiyah, dipidana karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp4,49 miliar.

Bambang divonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar sedangkan Istiyah divonis satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Andhie Fajar Arianto, mengungkapkan pencucian uang tersebut merupakan pengembangan dari kasus induk kepabeanan yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Dalam pengembangannya ada tindak pidana pencucian uang dan telah disidangkan dengan kedua terdakwa saat ini menjadi terpidana,” jelas Andhie dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (16/5/2023).

Kejari Boyolali kemudian melaksanakan eksekusi terhadap uang yang disita dari kedua terpidana kasus cuci uang yang merupakan pasutri asal Klego itu untuk diserahkan ke kas negara melalui Bank BNI Boyolali.

Andhie mengungkapkan dari penanganan perkara pokok terkait peredaran rokok ilegal, dilakukan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan telah sampai pada putusan vonis. Penanganan perkara tersebut berjalan kurang lebih satu tahun dan tiga bulan.

“[Putusan] telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung dan saat ini kami melaksanakan putusannya terhadap barang bukti uang,” jelasnya.

Kajari Boyolali menjelaskan bentuk pencucian uang yang dilakukan pasutri asal Klego diketahui dari pertanggungjawaban uang yang diperoleh dari tindak pidana kepabeanan (peredaran rokok ilegal). Uang hasil penjualan rokok ilegal dicuci oleh pasutri asal Klego itu  dengan modus membeli tanah, rumah, dan sebagian disimpan di bank.

Pembelian tanah dan rumah diatasnamakan orang lain, begitu juga sebagian uang disimpan di bank menggunakan nama orang. Uang Rp4,49 miliar, rumah, dan tanah tersebut dikumpulkan dari hasil penjualan rokok ilegal pada 2017-2020.

Rekening Atas Nama Orang Lain

Andhie menjelaskan dalam menangani kasus tersebut, Kejari memiliki kesulitannya tersendiri. “Kesulitannya yang pertama rekening, sertifikat tanah, dan rumah bukan atas nama terpidana,” kata dia.

Namun, dalam proses persidangan, Andhie mengungkapkan jaksa berhasil membuktikan secara materiil dan telah diputus majelis hakim bahwa uang, rumah, dan tanah milik pasutri asal Klego, Boyolali, itu bagian dari tindak pidana pencucian uang.

Setelah terbukti, uang dan barang-barang milik kedua teridana disita. Uang senilai Rp4,49 miliar kemudian disetorkan ke kas negara, sedangkan barang-barang lain akan dilelang dan hasilnya juga akan diserahkan ke kas negara.

Ia menjelaskan Bambang di antaranya menyimpang uang di rekening atas nama ibunya, Siti Bariyah. Lalu pembelian tanah dan rumah, sertifikatnya diatasnamakan salah satu kerabat Bambang, Sudarmanto.

Tanah dan bangunan di salah satu perumahan Karangmojo, Sranten, Kecamatan Karanggede, atas nama Sudarmanto sudah disita. Begitu juga uang Rp1 miliar milik Bambang yang disimpan di salah satu bank unit Klego.

Kemudian, uang Rp501.516.227 di salah satu bank unit Nepen, Teras, disimpan atas nama Siti Bariyah, uang Rp2.988.736.319 yang juga disimpan atas nama Siti Bariyah di salah satu bank unit Klego.

Di samping itu, barang bukti lain yang diamankan dari Istiyah ada sebidang tanah di Desa Karangmojo, Klego, Boyolali. Ada juga sebidang tanah di Desa Munggur, Andong, Boyolali, dan barang bukti dua handphone dan satu komputer tablet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya