SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN-Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu sangat cocok dengan yang dialami oleh Suripto, 46, warga Jl Sugeng No 50, Desa Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Jogja. Ia ditipu oleh Sri Untari, 48, warga Desa Somokaton, Kecamatan Karangnongko, Klaten, dan suaminya Restanto Putro, 49.

Pasangan suami istri (pasutri) itu menipu Suripto dengan modus ingin membeli mobil Daihatsu Ferosa miliknya. Namun ternyata mobil tersebut dijual oleh pelaku dan dia juga hampir kehilangan uang Rp27 juta.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Klaten, Jumat (10/8/2012),  Sri Untari mendatangi rumah Suripto di Jogja, pekan lalu. Ia ke rumahnya hendak membeli mobil Suripto. Suripto dan Untari menyepakati mobilnya dijual Rp58 juta. Namun Untari tidak membayar secara cash, tapi pembayaran dilakukan secara kredit melalui jasa leasing Sarwo Gampang Motor di Jogonalan, Klaten. Suripto pun menyanggupinya setelah diajak Untari ke Jogonalan.

Beberapa hari berjalan, Untari bukannya membayar kredit kepada Suripto melalui Sarwo Gampang Motor. Untari justru menjual mobil milik Suripto itu kepada Sarwo Gampang Motor seharga Rp37 juta. Dari perlakuan Untari itu, Suripto mulai curiga bahwa ia akan ditipu. Namun ia tetap menanyakan mengapa mobilnya hanya dihargai Rp37 juta, bukan Rp58 juta sesuai dengan kesepakatan awal.

Saat ditanya seperti itu, Untari menanggapi bahwa sisa hutangnya akan dilunasi setelah ia mengambil uang dari BRI Jogonalan. Untari mengaku akan mengambil Rp150 juta dari bank. Namun uang ratusan juta itu tidak diambil sebelum hutang Untari senilai Rp27 juta di bank yang sama, belum dibayar. Akhirnya Untari meminjam uang Rp27 juta kepada Suripto. “Katanya setelah hutangnya di BRI itu lunas, dia bisa mengambil hutang kembali senilai Rp150 juta dari BRI,” terang Suripto.

Kamis (9/8) lalu sekitar pukul 16.15 WIB, Suripto membawa Rp27 juta ke BRI bersama Untari. Namun nahas, rupanya bank yang dituju sudah tutup. Uang Rp27 juta juga sudah diserahkan kepada Untari. Tak berapa lama, Untari menghubungi suaminya, Restanto Putro, untuk menjemputnya di BRI Jogonalan.

Begitu suaminya datang di depan bank sambil mengendarai motor, Untari langsung melompat ke boncengan motor dan meminta suaminya untuk kabur. Sontak melihat gelagat tak beres yang dilakukan oleh Untari, Suripto juga melompat ke motor itu untuk merebut uangnya kembali. “Saya memegangi besi jok belakang dan tubuh saya terseret hingga lebih kurang 50 meter. Tubuh saya juga lecet-lecet,” ungkap Suripto. Namun akhirnya ia berhasil menangkap Untari dan suaminya dan berhasil merebut kembali Rp27 juta miliknya. Setelah itu, Suripto melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Menurut pengakuan Untari di hadapan penyidik Polres Klaten, Untari memang dari awal sengaja tidak menginginkan mobil tersebut. Namun ia hanya mengingnkan uang dari hasil penjualan mobil. Katanya, dia punya hutang kepada tetangganya dengan total Rp15 juta. “Saya terpaksa melakukan karena tidak punya uang untuk membayar hutang,” ujar Untari.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Rudi Hartono, mengatakan atas perbuatan keduanya, Untari dan Suripto dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya