SOLOPOS.COM - Andwi Joko Mulyanto (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Andwi Joko Mulyanto (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO–Regulasi pendistribusian beras untuk rakyat miskin (Raskin) di Kota Solo dinilai salah kaprah. Sebab, pengurus RT/ RW sebagai ujung tombak pembagian Raskin justru tak memiliki kepastian hukum.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Akibatnya, distribusi Raskin selama ini kerap tak sesuai sasaran lantaran RT/ RW juga tak punya wewenang untuk membagikan kepada rumah tangga sasaran (RTS).

Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Solo, Andwi Joko menjelaskan selama ini posisi RT/ RW sebagai ujung tombak distribusi Raskin berada dalam dilema. Satu sisi, mereka harus mendistribusikan Raskin kepada RTS, namun di sisi lain juga menjadi sasaran kemarahan warga yang tak kebagian Raskin.

“Regulasi Raskin selama ini hanya menyebutkan kelurahan sebagai pendistribusi di tingkat paling bawah. Padahal, kenyataannya pengurus RT/ RW lah yang menyalurkan. Akibatnya, ini tak sinkron,” ujarnya.

Atas kondisi itulah, Pattiro mendesak Pemkot Solo untuk memperbaiki regulasi penyaluran Raskin. Sebab, jika mekanisme penyaluran Raskin tak kunjung dibenahi maka wargalah yang akan terus menjadi korban atas kebijakan ini.

JIBI/SOLOPOS/ Aries Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya