Soloraya
Kamis, 16 Februari 2012 - 13:29 WIB

PATTIRO SOLO: Regulasi Pendistribusian Raskin Salah Kaprah

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Andwi Joko Mulyanto (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Andwi Joko Mulyanto (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO–Regulasi pendistribusian beras untuk rakyat miskin (Raskin) di Kota Solo dinilai salah kaprah. Sebab, pengurus RT/ RW sebagai ujung tombak pembagian Raskin justru tak memiliki kepastian hukum.

Advertisement

Akibatnya, distribusi Raskin selama ini kerap tak sesuai sasaran lantaran RT/ RW juga tak punya wewenang untuk membagikan kepada rumah tangga sasaran (RTS).

Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Solo, Andwi Joko menjelaskan selama ini posisi RT/ RW sebagai ujung tombak distribusi Raskin berada dalam dilema. Satu sisi, mereka harus mendistribusikan Raskin kepada RTS, namun di sisi lain juga menjadi sasaran kemarahan warga yang tak kebagian Raskin.

“Regulasi Raskin selama ini hanya menyebutkan kelurahan sebagai pendistribusi di tingkat paling bawah. Padahal, kenyataannya pengurus RT/ RW lah yang menyalurkan. Akibatnya, ini tak sinkron,” ujarnya.

Advertisement

Atas kondisi itulah, Pattiro mendesak Pemkot Solo untuk memperbaiki regulasi penyaluran Raskin. Sebab, jika mekanisme penyaluran Raskin tak kunjung dibenahi maka wargalah yang akan terus menjadi korban atas kebijakan ini.

JIBI/SOLOPOS/ Aries Susanto

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif