Soloraya
Jumat, 8 Oktober 2010 - 19:48 WIB

PAW dua anggota DPRD Karanganyar ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Rapat koordinasi (Rakor) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar dengan PDIP, Partai Pelopor dan Sekretariat Dewan (Sekwan), Kamis (7/10) menyepakati untuk menunda pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Karanganyar hingga waktu yang tidak ditentukan.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar Kustawa Esye kepada Espos mengatakan proses PAW salah satu anggota DPRD dari PDIP, yakni Partono terganjal peraturan perundang-undangan yang sulit diaplikasikan.

Advertisement

”Undang-undang No 27 Tahun 2009 maupun Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010 yang semestinya menjadi payung hukum dan petunjuk teknis proses PAW DPRD, justru dinilai banyak pihak membingungkan dan menyulitkan semua institusí pelaksana proses PAW,” katanya.

Menurutnya, baik dalam UU No 27 tahun 2009 maupun PP No 16 tahun 2010, pelaksanaan PAW anggota DPRD mengharuskan dan mewajibkan memenuhi tiga klausal mutlak. Selain penggantinya harus calon legislatif (Caleg) memperoleh suara terbanyak di bawah yang digantikan, juga harus dari Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama dan Parpol yang sama.

”Inilah yang menyebabkan proses PAW PDIP dari Dapil tiga akan terganjal peraturan perundang-undangan,” kata Kustawa.

Advertisement

Tak hanya itu, Kustawan menambahkan dikarenakan hingga kini belum ada form atau blanko semua persyaratan administrasi bagi calon PAW, terpaksa Partai Pelopor juga menunda proses PAW anggotanya yang telah sekian bulan mengundurkan diri.

Dijelaskannya, proses PAW anggota DPRD, baik dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas maupun tindaklanjutnya melibatkan berbagai institusi terkait. Di antaranya, Pimpinan DPRD, Kepala Daerah, KPU Kabupaten dan Parpol yang bersangkutan.

Namun demikian, lanjut Kustawa , dalam Pasal 109 ayat (4) PP No 16 tahun 2010, tidak dijelaskan siapa yang harus jadi <I>leading<I> sektor atau ketua tim dan penanggung jawab secara hukumnya tidak jelas. Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 388 UU No 27 tahun 2009, kewenangan KPU dalam pelaksanaan PAW ini hanya menyampaikan nama calon penggantinya kepada Pimpinan DPRD.

Advertisement

“Karena masih terganjal aturan inilah sepakat menunda dulu proses PAW dua kursi anggota DPRD. Masing-masing pihak terkait, berjanji akan segera mengkonsultasikan dan mencari ’fatwa’ ke Depdagri maupun KPU Pusat,” tuturnya.

Kursi DPRD dari Partai Pelopor kosong setelah salah satu anggotanya, Leni Sukowati diterima menjadi pegawai negeri sipil (PNS) awal Januari lalu. Sementara satu kursi lainnya milik anggota PDIP kosong, karena Partono meninggal dunia pada 8 September lalu.

Proses PAW Partono bakal terganjal lantaran tak ada calon pengganti nomor urut di bawahnya. Karena caleg yang berada di nomor urut bawahnya sudah tidak ada lagi setelah 17 calon anggota legislatif (Caleg) dari partai berlambang banteng moncong putih itu ramai-ramai mengundurkan diri. Sebagaimana diketahui pengunduran diri 17 Caleg tersebut dilakukan untuk memuluskan jalannya Ketua DPC PDIP waktu itu, Sumanto (kini menjadi Ketua DPRD Karanganyar) untuk melenggang menjadi wakil rakyat.

isw

Advertisement
Kata Kunci : PAW DPRD Karanganyar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif