Soloraya
Jumat, 3 Februari 2023 - 19:44 WIB

PBB Kota Solo Naik 475%, Pemkot Beri Stimulus 80% selama 3 Tahun

Kurniawan  /  Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bapenda Solo Tulus Widajat. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Pajak bumi dan bangunan atau PBB Kota Solo 2023 mengalami kenaikan hingga 475%. Kenaikan PBB ini juga diikuti dengan pemberian stimulus yang juga besar kepada wajib pajak selama tiga tahun pada 2023-2025.

“Mempertimbangkan kenaikan NJOP [nilai jual objek pajak] 2023 Pemkot Solo telah menetapkan kebijakan penerapan stimulus melalui Peraturan Wali Kota Solo Nomor 1.1 Tahun 2003 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 Tahun 2023-2025,” jelasKepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat, Jumat (3/2/2023).

Advertisement

Pemberian stimulus PBB Kota Solo itu dihitung secara berjenjang menurut besarnya kenaikan. Untuk kenaikan NJOP sebesar 1-2,9 kali diberikan besaran stimulus 35%. Kenaikan NJOP 3-4,9 kali diberi stimulus sebesar 65%.

Sementara untuk kenaikan NJOP hingga lima kali lipat ke atas diberi stimulus 80%. Menurut Tulus kebijakan pemberian stimulus belaku selama tiga tahun. Selain adanya stimulus, warga bisa mengajukan pengurangan PBB.

Advertisement

Sementara untuk kenaikan NJOP hingga lima kali lipat ke atas diberi stimulus 80%. Menurut Tulus kebijakan pemberian stimulus belaku selama tiga tahun. Selain adanya stimulus, warga bisa mengajukan pengurangan PBB.

Menurut Tulus kebijakan pemberian stimulus belaku selama tiga tahun. Selain adanya stimulus, warga bisa mengajukan pengurangan PBB.

Hal itu merujuk kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang PBB-P2. Di situ diatur ketentuan tentang permohonan pengurangan PBB Kota Solo.

Advertisement

“Atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Jadi ada pemberian stimulus saat proses penghitungan dan masih ada ruang untuk keringanan saat sudah ditetapkan nilai PBB,” urai dia.

Tulus mengatakan Pemkot Solo telah melakukan studi tentang NJOP pada 2022. Studi itu mempertimbangkan dinamika masyarakat yang menunjukkan terjadinya peningkatan nilai jual tanah di Solo secara cepat.

Kondisi itu terjadi seiring perkembangan wilayah dan tingkat perekonomian di Solo. Studi itu menggunakan metode survei zona nilai tanah di lima wilayah kecamatan. Hasil survei atas nilai tanah tersebut kemudian dianalisis.

Advertisement

Berpedoman kepada hasil studi itu, maka berdasarkan Keputusan Wali Kota Solo Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan Tahun 2023, ditetapkan NJOP Solo terbaru hingga ada kenaikan PBB Kota Siolo 2023.

Di penetapan itu, Tulus menjelaskan terdapat kenaikan yang beragam terkait NJOP Solo. Kenaikan itu akan meningkatkan nilai aset masyarakat, sehingga memberi dasar kuat kepada masyarakat atas nilai tanah dan bangunannya.

Penyesuaian NJOP juga menjadi sarana untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menjalankan usaha, khususnya dalam hal permodalan. Masyarakat yang mengajukan modal ke bank bisa leluasa mendapatkannya.

Advertisement

Sebab agunan yang mereka serahkan mempunyai nilai yang tinggi. Keuntungan lain dari kenaikan PBB Kota Solo menurut Tulus meningkatnya pendapatan Pemkot Solo, sehingga akan meningkatkan kemampuan dalam membangun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif