Soloraya
Minggu, 5 Februari 2023 - 19:10 WIB

PBB Naik 475%, PKS Solo Minta Wali Kota Gibran Mencabut Kenaikan NJOP 2023

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (Dok.Solopos)

Solopos.com, SOLO—DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Solo meminta Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mencabut dan membatalkan keputusan yang menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023 yang berdampai kenaikan PBB.

Kenaikan tarif PBB bukan satu-satunya cara untuk merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD) 2023. Dibutuhkan kreativitas dan inovasi Pemkot Solo untuk mencari sumber pendapatan lain yang tidak membebani masyarakat.

Advertisement

Demikian pernyataan sikap DPD PKS Solo merespons kenaikan NJOP yang membuat tarif PBB 2023 melejit, melalui siaran pers yang diterima solopos.com, Minggu (5/2/2023). PKS Solo menilai kenaikan tarif PBB saat ini tak tepat.

“Menaikkan tarif PBB bukanlah saat yang tepat karena membebani masyarakat Solo yang baru saja pulih dari pandemi Covid-19,” tutur Ketua DPD PKS Solo, Daryono.

Dia menilai seharusnya dalam penetapan target PAD di APBD berdasarkan kajian yang matang dan perencanaan yang baik. Penetapan target PAD menurut Daryono juga seharusnya melihat kondisi masyarakat secara komprehensif.

Advertisement

Dengan begitu target yang ditetapkan bisa dicapai tanpa membebani masyarakat Solo. “Fraksi PKS DPRD Solo akan terus menyerap aspirasi dan memperjuangkan Perda yang menetapkan tarif PBB yang tak membebani warga,” urai dia.

Daryono juga menilai seharusnya penetapan tarif PBB 2023 dilakukan melalui Peratuan Perda yang dibahas bersama Wali Kota dan DPRD Solo. Penetapan tarif PBB tak hanya berdasarkan Keputusan Wali Kota yang menaikkan tarif NJOP.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di ayat 1 diatur tarif PBB ditetapkan paling tinggi 0,5%.

Advertisement

Sedangkan di ayat dua diatur tarif PBB sebagaimana dimaksud ayat satu yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dari tarif lahan lainnya. Sementara di ayat tiga diatur tarif PBB ditetapkan dengan Perda.

“Semoga dapat ditindaklanjuti sebaik-baiknya dan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih,” ungkap Daryono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif