SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

SRAGEN–Sebanyak 31 orang dari total 35 petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Kalijambe menunggak pembayaran pungutan PBB senilai setengah miliar rupiah sejak tahun 2003-2012.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Bidang PBB, Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sragen, Harianto Sapoetro, menuturkan tim penanganan tunggakan PBB Kabupaten Sragen giliran mendatangi kantor Kecamatan Kalijambe, Senin (14/1/2013).

Mereka memanggil 31 petugas pemungut PBB di Kalijambe yang menunggak pembayaran pungutan PBB tahun 2003-2012. Mayoritas adalah kepala dusun atau bayan. Namun hanya 30 bayan desa yang hadir. Satu bayan tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Menurut Harianto mereka menunggak pembayaran pungutan PBB sejak 2003-2012 senilai Rp565.521.505.

Lebih lanjut dia menjelaskan pemeriksaan tim penanganan tunggakan di kantor Kecamatan Kalijambe membuahkan hasil. Beberapa bayan berinisiatif mengembalikan tunggakan. Total tunggakan yang dikembalikan saat tim penanganan tunggakan berkunjung ke kantor kecamatan adalah Rp10.747.000.

“Empat bayan dari total 35 bayan di Kalijambe sudah lunas pembayaran pungutan PBB sejak 2003. Satu bayan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Padahal dia masih menunggak. Total bayan yang masih memiliki tunggakan PBB di Kalijambe ada 31 orang,” kata Harianto saat dihubungi Solopos.com usai memanggil petugas pemungut PBB di Kecamatan Kalijambe, Senin.

Tak jauh berbeda dengan puluhan bayan di Masaran, Sidoharjo dan Gemolong, 31 bayan di Kalijambe juga membuat surat pernyataan kesanggupan melunasi pembayaran tunggakan PBB. Mereka diberi batas waktu hingga satu bulan atau Kamis (14/2/2013). Jika mereka tidak dapat melunasi tunggakan hingga batas waktu yang ditentukan maka akan dikenai sanksi sesuai Perda Nomor 15 tahun 2006.

“Sama seperti kecamatan lain, kami akan memantau usaha mereka melunasi tunggakan. Apakah mereka memiliki iktikad menyelesaikan atau tidak. Kalau tidak ada iktikad sama sekali maka akan kami evaluasi dan laporkan ke Inspektorat. Semoga selama satu bulan ke depan tunggakan di Kalijambe lunas,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya