Soloraya
Minggu, 2 April 2023 - 12:12 WIB

PDAM Sragen Kehilangan Ribuan Pelanggan, Bupati Minta PAM Swadaya Ditertibkan

Tri Rahayu  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyikapi problem Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtonegoro Sragen yang kehilangan 3.824 pelanggan selama 2019-2022. Kondisi tersebut disebabkan adanya Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) serta Penyediaan Air Minum (PAM) swadaya.

Bupati sepakat pembangunan Pamsimas dan PAM swadaya tidak boleh dilakukan di daerah layanan PDAM. Yuni, sapaan Bupati, menyampaikan Pamsimas yang dibiayani dari APBD Kabupaten Sragen bisa diatur tetapi Pamsimas yang dibiayai APBN dan APBD Provinsi Jawa Tengah tidak bisa diatur.

Advertisement

Dia menyebut Pamsimas ini merupakan kepentingan masyarakat dan biasanya kalau sumbernya dari dana aspirasi maka penempatannya di daerah konstituen legislator yang bersangkutan.

“Saya sudah berusaha memberi pemahaman ke teman-teman di legislatif. PDAM itu perusahaan milik daerah yang harus di-uri-uri. Kalau PDAM rugi, kan Pemkab merugi juga. Di lain pihak, PDAM juga support. Jangan hanya mengandalkan kebijakan dari Pemkab. Sebagai direksi harus mau memberi inovasi-inovasi dong, ekspansinya harus dipikirkan dan Direksi PDAM harus atikan [kreatif] juga,” ujar Yuni saat ditemui Solopos.com, Jumat (31/3/2023) pagi.

Dia menerangkan PDAM jangan hanya pasif, jangan hanya mengharapkan penyertaan modal terus dari Pemkab. Dia juga melihat keberadaan PAM swadaya itu dilarang karena membuat sumur dalam tanpa izin.

Advertisement

Yuni meminta PAM swadaya itu ditertibkan dan yang menertibkan mestinya dari Pemerintah Provinsi Jateng.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, Raden Suparwoto, menerangkan DPU memang resmi mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) untuk air bersih dan hibah air minum pedesaan. Bagi daerah yang mendapatkan DAK itu, jelas dia, harus memenuhi syarat, yakni tidak boleh berlokasi di daerah layanan PDAM.

“Jadi kalau di DPU sebenarnya tidak ada masalah. Kemungkinan problemnya sama-sama pengembangan. Kasus di Turi, Kelurahan Sine, Sragen Kota. Masyarakatnya minta jaringan selama lima tahun tidak segera terealisasi. Kemudian minta bantuan Pamsimas dan kami beri. Meskipun wilayah perkotaan, sumur warga di sana itu sering mengering saat musim kemarau,” ujarnya.

Advertisement

Dia menerangkan mengebor tanah untuk sumur dalam itu ada pajak air dalam dan pajak air permukaan. Dia mengatakan pajak tersebut dikenakan ke pihak yang berorientasi komersial, salah satunya ke PDAM sehingga tarifnya cukup tinggi bila dibandingkan dengan Pamsimas.

Dia menerangkan kalau Pamsimas orientasinya sosial sehingga tidak dikenakan pajak air dalam atau pajak air permukaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif