SOLOPOS.COM - Jajaran direksi PDAM Tirto Negoro Sragen menggelar jumpa pers di RM Roso Joyo 2, Jl. Irian, Nglorog, Sragen, Jumat (21/4/2017). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

PDAM Sragen menerapkan kenaikan tarif pada Juli 2017.

Solopos.com, SRAGEN — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Negoro Sragen akan menaikkan tarif dasar air mulai Juli mendatang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal itu disampaikan Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirto Negoro Sragen Supardi dalam jumpa pers di RM Roso Joyo 2 Sragen, Jl. Irian, Nglorog, Sragen, Jumat (21/4/2017).

Pada kesempatan itu, Supardi menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71/2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Pasal 25 (1) disebutkan kepala daerah bisa menetapkan tarif air minum paling lambat pada November setiap tahun.

Rencana kenaikan tarif air itu, kata Supardi, sudah sesuai hasil survei kepuasan pelanggan, kemauan dan kemampuan bayar pelanggan yang digelar konsultan belum lama ini.

Survei itu menggunakan responden pelanggan PDAM Tirto Negoro dari berbagai latar belakang pekerjaan, besaran upah yang diterima hingga pengeluaran dalam sebulan. Hasil survei itu menyebutkan pelanggan PDAM Tirto Negoro dipandang masih mampu secara ekonomis jika diberlakukan kenaikan tarif air.

“Kenaikan tarif air itu akan berlaku mulai Juli 2017. Pembayarannya pada Agustus 2017. Bupati sendiri berharap kenaikan tarif itu diberlakukan sejak Februari lalu. Namun, saat itu kami masih ingin memperbaiki kualitas pelayanan dulu,” terang Supardi.

Tarif air yang berlaku saat ini, kata Supardi, sudah ditetapkan sejak 2012 lalu. Selama lima tahun terakhir, PDAM Tirto Negoro tidak pernah menaikkan tarif air. Di sisi lain, terdapat kenaikan tarif dasar listrik, bahan kimia, harga pipa, aksesori, hingga belanja pegawai.

Setidaknya terdapat empat golongan tarif air yang diberikan kepada pelanggan PDAM Tirto Negoro. Empat tarif itu adalah tarif rendah atau tarif bersubsidi, tarif dasar, tarif penuh dan tarif kesepakatan. Tarif dasar air pada 2017 ditetapkan senilai Rp3.028,88/meter kubik.

Subsidi diberikan kepada golongan rumah tangga sebesar 25% atau senilai Rp757,22 dari tarif dasar. Dengan begitu, rumah tangga yang mendapat subsidi cukup membayar Rp2.271,66/meter kubik.

“Tarif dasar kami berikan kepada rumah tangga tanpa ada usaha. Tarif penuh kami berikan kepada rumah tangga dengan usaha, instansi pemerintah, sekolah dan lain-lain. Sementara tarif kesepakatan itu diberikan kepada industri,” jelas Supardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya