SOLOPOS.COM - PDAM Sukoharjo (JIBI/SOLOPOS/Lutfiyah)

PDAM Sukoharjo (JIBI/SOLOPOS/Lutfiyah)

SUKOHARJO- Komisi I DPRD Sukoharjo merekomendasikan kepada Bupati Sukoharjo agar mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Direksi PDAM setempat, Slamet Sanyoto yang dilantik pada 15 Mei 2012. Rekomendasi diberikan karena SK itu dinilai melanggar aturan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami sudah merekomendasikan, soal tindakan selanjutnya itu terserah kepada bupati,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryadi ketika ditemui seusai rapat dengar pendapat di Gedung Dewan Sukoharjo, Selasa (5/6/2012).

Pada rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Suryanto dan Wakil Ketua Suryadi beserta beberapa anggotanya masing-masing Sriyanto, Sunardi, Endra Gunawan Wibisana, Agus Sumantri, Sunarno, Marsono dan Wakil Ketua DPRD, Jaka Wuryanta menghadirkan Sekda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat.

Menurut Suryadi, Slamet dinilai tak memenuhi empat dari enam syarat ketentuan yang harus dipenuhi. Keempat syarat itu masing-masing usianya telah lebih dari 50 tahun, belum memunyai sertifikasi manajemen dari PDAM, belum lolos fit and propertest, belum berpengalaman 10 tahun.

Sedangkan dua syarat yang terpenuhi masing-masing Slamet telah memunyai ijazah S1 dan merupakan usulan dewan pengawas. “Usia Pak Slamet ketika dilantik 50 tahun lebih lima bulan dan dua hari. Ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan yang syaratkan,” kata dia.

Suryadi menambahkan pada rapat itu Sekda Agsus Santosa mengaku tak keberatan dengan rekomendasi rapat dengar pendapat tersebut. Untuk itu eksekutif segera mencari figur yang tepat guna memimpin PDAM Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya