SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Solo membuka pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota (Wawali) yang bakal diusung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2010 mendatang.

Calon incumbent yang mendaftar harus tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan DPC PDIP. Meskipun yang mendaftar Joko Widodo (Jokowi) sendiri sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Cabang (Depercab) dan Ketua DPC PDIP FX Hadi Rudyatmo tetap harus memenuhi kriteria yang telah diputuskan DPC PDIP dengan surat nomor 476/UM/DPC.PDI-P/X/2009 tertanggal 30 Oktober 2009.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC PDIP Solo, Windu Winarso dalam jumpa pers di Kantor DPC PDIP, Brengosan, Laweyan, Solo, Jumat (30/10), mengungkapkan, penjaringan bakal calon walikota/Wawali ini sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) DPP PDIP nomor 424/KPTS/DPP/X/2009 tentang Penyempurnaan Juklak Pemilihan Calon Kepala Daerah.
Berdasarkan surat itu dan adanya rencana penjadwalan pelaksanaan Pilkada di Solo pada tahun 2010, kata dia, maka DPC perlu mengambil langkah untuk mengumumkan dan memberikan informasi tentang penjaringan bakal calon kepada kader, simpatisan dan mayarakat Solo.

“Selain tahapan penjaringan ada tahapan lanjutan sampai dilaksanakannya Rakercabsus (rapat kerja cabang khusus-red), seperti verifikasi dan penyaringan nama sebelum disampaikan ke DPP untuk ditetapkan. Pendaftaran dibuka mulai hari ini sampai Sabtu (7/11) pekan depan. Kami akan melihat perkembangannya, jika tidak ada yang mendaftar atau hanya satu pendaftar, kami akan konsultasi ke DPP untuk meminta perpanjangan waktu pendaftaran,” tegas Windu yang diamini Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Supardi yang disaksikan Sekretaris DPC PDIP St Hendartno dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan, YF Soekasno.

Dalam surat DPC tentang pendaftaran bakal calon itu terdapat 11 persyaratan untuk pendaftar dari internal partai dan delapan persyaratan untuk pendaftar eksternal partai.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya