Soloraya
Kamis, 19 Juli 2012 - 06:11 WIB

PDIP Minta Eksekutif Akomodasi Kearifan Lokal

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO-Fraksi PDI Perjuangan meminta eksekutif mengakomodasi kearifan lokal dalam rancangan peraturan daerah (raperda) sistem perencanaan pembangunan daerah. Hal itu memiliki tujuan agar peraturan tersebut lebih aplikatif dalam pelaksanaannya.

“Fraksi PDI Perjuangan memandang raperda sistem perencanaan pembangunan daerah ini tidak sekadar turunan undang-undang di atasnya, namun juga mengatur kearifan lokal,” ujar juru bicara  Fraksi PDI Perjuangan, Purwadi SE, dalam pandangan fraksinya di Kantor DPRD, Rabu (18/7/2012).

Advertisement

Terkait perda yang sama, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan sejauh mana peraturan daerah mengatur dan mengakomodasi nilai kearifan lokal. Purwadi juga meminta penjelasan rancangan perda tersebut sudah selaras dengan visi-misi yang diusung pasangan Wardoyo Wijaya-Haryanto.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengingatkan agar setelah dibuat, Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dilaksanakan dan tidak sekadar menjadi dokumen. FPKS juga meminta musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) menjadi acuan dalam penganggaran.

“Kemudian apakah penyusunan draf raperda sudah melibatkan pemerintah desa dan stake holders lain yang berkaitan,” kata jubir Fraksi PKS, Rokhmad Sidik Pramana.

Advertisement

Rokhmad Sidik menambahkan FPKS berharap agar pembahasan Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah menghasilkan pasal-pasal yang menguatkan peran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam proses perencanaan pembangunan Kabupaten Sukoharjo.

Sebelumnya Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, dalam penjelasan nota keuangan rancangan Perubahan APBD 2012 dan nota pengantar raperda non APBD menyatakan raperda sistem perencanaan pembangunan daerah di antaranya mengatur asas serta tujuan pembangunan daerah.

Raperda yang sama memberikan pedoman ruang lingkup, prinsip dan pendekatan perencanaan dan tahapan perencanaan pembangunan daerah. Termasuk di dalamnya rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah, rencana strategis SKPD, dan rencana kerja pemda.

Advertisement

Selain Raperda Sistem Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Pemkab Sukoharjo mengajukan dua perda lain, yaitu Raperda Pendirian PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan Raperda Pengawasan, Pengendalian Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif