SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bawaslu. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO— Wakil Ketua DPC PDIP Solo, Suharsono, mendesak Bawaslu Solo melakukan investigasi kabar adanya truk bergambar Walikota Solo sekaligus Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Joko Widodo tengah mengangkut beras bantuan sosial (bansos) di wilayah Pasar Kliwon, Solo.

“Saya minta Bawaslu untuk investigasi. Saya minta camat-camat di Solo, kalau ada yang seperti itu ditahan dulu di luar. Jangan boleh masuk halaman [kantor pemerintah]. Bila ada gambar calon yang sedang kontestasi di Pemilu,” urainya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (31/1/2024).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Suharsono menegaskan hal tersebut tak bisa dibenarkan. Ia juga telah melakukan tindakan dengan melaporkan  kepada Bawaslu Solo.

“Intinya saya ngotot [kabar truk pengangkut bansos bergambar Gibran dan Jokowi ] adalah tidak benar. Calon [Cawapres] masuk ke dalam fasilitas pemerintahan membawa sembako berupa beras. Itu jelas melanggar undang-undang kampanye,” ujar dia.

Bawaslu Solo Lakukan Penelusuran

Sementara, Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, saat diwawancara Solopos.com, Rabu (31/1/2024), mengatakan kabar itu berembus dua hingga tiga hari terakhir. Pihaknya juga telah melakukan penelusuran di lapangan.

“Sudah 2-3 hari yang lalu kabar itu. Hari Selasa. Info awal, ada truk yang mengangkut bansos pemerintah, tapi ada gambar calon,” ujar dia. Poppy mengatakan Panwascam Pasar Kliwon sudah mencoba melakukan kroscek.

Tapi, saat dilakukan pengecekan lokasi, dia melanjutkan, truk yang dimaksud sudah tidak ada. “Truknya sudah tidak ada saat dikroscek teman-teman Panwascam Pasar Kliwon, dan lurahnya mengaku tak tahu menahu,” urai dia.

Poppy mengatakan informasi adanya truk bergambar Jokowi-Gibran digunakan untuk mengangkut bansos kali pertama diterima oleh Panwascam Pasar Kliwon. Gambar tersebut ada di  bagian belakang truk dilengkapi tulisan Merah Darahku Gibran Pilihanku.

Poppy mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari salah satu warga.

“Panwascam dilapori salah satu warga. Mereka lantas berkoordinasi dengan kelurahan. Saat Panwascam koordinasi dengan lurah, truk dimaksud sudah tidak di lokasi. Jadi kami mau cari bukti dan lainya, sudah tak ada,” kata dia.

Bila kabar tersebut benar, Poppy menyatakan hal itu tidak dibenarkan atau melanggar ketentuan perundang-undangan. “Iya enggak boleh. Kan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan salah satu calon Pemilu 2024,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya