SOLOPOS.COM - Pemakaman PDP asal Karanganyar Kota dimakamkan oleh petugas dari RSUD dr Moewardi, Solo Selasa (14/4) dini hari. Petugas memakamkan jenazah mengenakan APD lengkap. (Istimewa/Camat Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR – Satu pasien dalam pengawasan (PDP) dari Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, meninggal dunia, Senin (13/4/2020) malam. Dia dipastikan tidak termasuk dalam klaster Gowa.

PDP itu sebelumnya sempat dirawat di RSUD dr Moewardi, Solo dan meninggal Senin malam pukul 22.00 WIB. Kabar meninggalnya PDP dari Kecamatan Karanganyar dikonfirmasi Bupati Karanganyar, Juliyatmono, ketika ditemui wartawan Selasa (14/4/2020).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dia membenarkan ada satu PDP lagi yang meninggal pada Senin malam. Bupati Juliyatmono mengatakan PDP yang meninggal ini bukan bagian dari peserta Ijtima Ulama Dunia Asia 2020.

Juliyatmono menambahkan, PDP yang meninggal itu memiliki riwayat penyakit lain. Lantaran statusnya PDP, maka jenazahnya dimakamkan sesuai protokol keamanan Covid-19.

Pria Karanganyar Meninggal Tergeletak di Jalan Jebres Solo Bawa Sekarung Sayuran

“Iya benar ada. Semalam. Tapi itu dari informasi yang saya terima ada riwayat penyakit. Tapi karena status PDP, pemakaman tetap dilakukan sesuai protokol keamanan Covid-19,” jelas dia kepada Solopos.com.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Purwati, juga membenarkan adanya tambahan PDP yang meninggal.

Camat Karanganyar, Mulyono, mengatakan jenazah sudah dimakamkan sesuai protokoler Covid-19. Pemakaman dilaksanakan pada Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Mulyono menjelaskan sebelum meninggal, PDP itu sempat dirawat di RS Jati Husada dan dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Karanganyar.

Gang Masuk Kampung Pasien Positif Corona Sragen Sempat Di-lockdown

“Sudah dimakamkan tadi. Dini hari. Pemakaman dilakukan langsung oleh tim RSUD dr Moewardi dan mengenakan APD lengkap. Sudah sejak tiga hari lalu dikarantina dan meninggal pukul 22.00 WIB,” papar dia.

Hingga saat ini belum diketahui status PDP apakah positif Covid-19 atau negatif. Pemkab Karanganyar masih menunggu hasil laboratorium dari PDP yang meninggal dunia tersebut.

Status KLB

Gelar Pesta Miras di Andong Boyolali, 9 Pemuda Diciduk Polisi

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Bupati Karanganyar , Juliyatmono, menentapkan status KLB atau kejadian luar biasa virus corona di wilayahnya. Hal itu menyusul ditemukannya tiga kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karanganyar.

Keputusan tersebut tertuang dalamn Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar Nomor 360/660/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar. Status KLB Karanganyar ini berlaku mulai Jumat (10/4/2020) hingga 23 April 2020.

"Menetapkan Kejadain Luar Biasa Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karanganyar. Kejadian Luar Biasa berlaku selama 14 hari kalender, terhitung mulai 10 April 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020," demikian cuplikan bunyi SK Bupati Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya