Soloraya
Sabtu, 17 Juni 2023 - 20:35 WIB

Pecandu Tak Kapok Dibui, Balai Rehabilitasi Narkoba Wonogiri Bisa Jadi Solusi

Muhammad Diky Praditia  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri Joko Sutopo dan pejabat Kejaksaan serta Polres Wonogiri meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa di RSUD dr Soediran Mangun Sumarso, Wonogiri, Rabu (14/6/2023). (Istimewa/Endang Darsono)

Solopos.com, WONOGIRI — Keberadaan Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang baru saja diresmikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri diharapkan bisa menekan angka pengguna atau pecandu narkoba yang dibui atau dipenjara karena tidak selalu bikin kapok para pengguna narkotika itu.

Alih-alih sembuh dan jera, acapkali mereka justru masih bisa mengonsumsi narkoba dari balik jeruji penjara. Peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa berlangsung Rabu (14/6/2023).

Advertisement

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Endang Darsono, menjelaskan Balai Rehabilitasi Adhyaksa merupakan wadah rehabilitasi bagi para pecandu narkoba yang sudah melalui tahapan asesmen.

Di Wonogiri, Balai Rehabilitasi Adhyaksa berada di RSUD karena rumah sakit itu memiliki dokter spesialis kejiwaan dan psikolog. Balai Rehabilitasi Adhyaksa itu menjadi yang pertama diresmikan di Jawa Tengah.

Endang menyebut balai rehabilitasi tidak hanya akan menerima para pecandu obat-obatan terlarang dari Wonogiri, tetapi juga luar Wonogiri. Dengan adanya balai rehabilitasi, baik terpidana atau terdakwa kasus narkoba di Jawa Tengah tidak perlu lagi direhabilitasi di Yogyakarta seperti yang selama ini dilakukan.

Advertisement

“Diharapkan dengan adanya balai rehabilitasi di Wonogiri proses rehabilitasi pecandu narkoba bisa lebih efektif. Karena kami, APH [aparat penegak hukum] bisa lebih mudah untuk memantau proses rehabilitasi. Bagaimana kondisi mereka, apakah proses itu berjalan lancar atau tidak, dan sebagainya,” kata Endang saat ditemui Solopos.com di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Jumat (16/6/2023).

Dia menerangkan pengguna narkoba yang berhak direhabilitasi yaitu mereka yang telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah melalui tahapan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT). TAT terdiri atas aparat kepolisian, kejaksaan, BNN, dan dokter. 

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan Balai Rehabilitasi Adhyaksa merupakan wadah rehabilitasi bagi pasien dengan gangguan atau ketergantungan terlarang yang dibangun atas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri dengan Kejari Wonogiri. 

Advertisement

Pria yang akrab disapa Jekek itu memaparkan tidak semua pecandu narkoba harus berakhir di penjara. Ada beberapa pengguna narkoba yang memiliki kualifikasi atau kriteria tertentu tidak perlu melalui proses hukuman penjara, melainkan rehabilitas melalui proses hukum keadilan restoratif atau restorative justice.

“Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini sebagai bentuk kesiapsiagaan kami. Bentuk fasilitasi kami terhadap kebutuhan rehabilitasi. Semisal nanti ada kasus penyalahgunaan narkoba, setelah melalui lidik dan sidik, ternyata orang itu hanya pengguna, korban, maka hanya perlu direhabilitasi, kami sudah siapkan fasilitasnya,” kata Jekek saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya di Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat pagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif