Soloraya
Rabu, 3 Juli 2013 - 10:40 WIB

AKSI PEDAGANG : Dilarang Jualan, Pedagang Asongan Klaten Halangi Laju KA

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan pedagang asongan menghalangi laju KA Sri Tanjung di Stasiun Klaten, Rabu (3/7/2013). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Puluhan pedagang asongan menghalangi laju KA Sri Tanjung di Stasiun Klaten, Rabu (3/7/2013).  (Moh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Puluhan pedagang asongan di Klaten menghalangi laju Kereta Api (KA) Sri Tanjung jurusan Lempuyangan-Banyuwangi di Stasiun Klaten, Rabu (3/7/2013), setelah mereka dilarang berjualan di dalam KA.

Advertisement

Pengamatan Solopos.com di lokasi, puluhan pedagang asongan tersebut sudah menunggu kedatangan KA Sri Tanjung menuju Banyuwangi di Stasiun Klaten sejak pukul 07.00 WIB. Sementara KA Sri Tunjung baru sampai di Stasiun Klaten sekitar 08.15 WIB.

Begitu sampai di stasiun, puluhan pedagang asongan berusaha memasuki pintu KA untuk menjajakkan dagangan.  Akan tetapi, keinginan mereka dihalangi oleh petugas KA dan aparat polisi yang disiagakan di lokasi.  Tak kehilangan akal, para pedagang lalu berlari menuju depan lokomotif. Banyaknya pedagang membuat polisi dan petugas sempat kesulitan mengamankan jalannya kereta. Percecokan antara pedagang dan petugas pun tak dapat terhindarkan.

“Kami itu butuh uang untuk biaya sekolah anak kami. Kami juga butuh makan. Kalau kami dilarang jualan, sama saja ingin membunuh kami pelan-pelan,” teriak salah seorang pedagang wanita dari kerumuman.

Advertisement

Laju KA Sri Tanjung terhenti karena ulah pedagang. Klakson KA yang dibunyikan dengan keras tak menghalangi pedagang untuk meninggalkan rel. Beberapa di antara mereka nekat duduk dan berdiri di atas rel. Polisi dan petugas terpaksa menyeret sejumlah pedagang yang nekat tersebut dari atas rel. KA Sri Tanjung baru bisa meninggalkan Stasiun Klaten 15 menit kemudian.

Tindak Pidana Ringan

Seusai KA Sri Tanjung pergi, percekcokan antara pedagang dan petugas tidak berhenti. Pedagang masih saja memaki-maki petugas yang sebelumnya menghalangi mereka masuk KA. “Kami ini butuh solusi. Kami ini perlu dibina, tetapi jangan dibinasakan,” ujar Ane Herawati, 30, pedagang bakpia patok yang mengaku sudah berjualan di dalam KA sejak 1999.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Asisten Manager Humas Daop VI Jogja, Luqman Arif, yang berada di lokasi mengatakan larangan pedagang asongan berjualan di dalam KA merupakan implementasi dari UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian Indonesia.

Menurutnya, kegiatan menghalangi laju KA merupakan tindakan tindak pidana ringan (tipiring) atau melanggar hukum karena sudah mengganggu kepentingan umum. Kendati demikian, menurutnya, PT KAI masih berbesar hati dengan tidak menempuh jalur hukum untuk mengatasi masalah itu.

“Selama ini keberadaan pedagang asongan di dalam KA banyak dikeluhkan penumpang. Larangan berjualan untuk pedagang asongan itu diberlakukan dalam rangka menjamin kenyamanan penumpang,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif