SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo mulai kehabisan akal mengatur keberadaan pedagang bermobil di Alun-alun Utara (Alut) Keraton Solo. Alternatif relokasi yakni Pasar Pucangsawit hingga kini tak kunjung dilirik para pedagang.

Kepala DPP, Subagiyo, saat ditemui wartawan di Balai Kota, Jumat (13/9/2013), mengaku sudah berulangkali mengajak pedagang bermobil berpindah ke Pasar Pucangsawit. Sejumlah iming-iming seperti retribusi murah hingga los dan promosi gratis pun sudah ditawarkan. Namun, Subagiyo mengklaim upaya tersebut masih minim sambutan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Sudah ditawari agar bisa memaksimalkan pasar. Namun kelihatannya mereka memang tidak berniat (pindah),” ujarnya.

Subagiyo mengatakan, pedagang pernah mengusulkan perombakan los Pasar Pucangsawit sebagai syarat relokasi. Namun, dirinya menilai syarat tersebut sulit direalisasikan.

Selain terbentur anggaran, Subagiyo mengklaim kondisi pasar saat ini cukup akomodatif bagi 125 pedagang bermobil.

“Itu (perombakan) kan butuh anggaran yang tidak sedikit. Iya kalau kios digunakan seterusnya, kalau tidak? Ini menjadi tidak ekonomis,” tuturnya.

Dengan frekuensi berjualan yang tidak rutin, menurut dia, tak selayaknya pedagang meminta syarat macam-macam. Terlebih, para pedagang biasanya dapat berjualan meski hanya di emperan lapangan. Subagiyo menegaskan tak ada opsi lain bagi pedagang selain Pasar Pucangsawit.

Saat ini, pasar yang terletak di Kecamatan Jebres itu masih memiliki 80 los kosong seluas 2 meter kali 2 meter. Sedangkan los berukuran 2 meter kali 1,5 meter masih tersisa 11. Disinggung aksi Satpol PP yang memberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pedagang, Subagiyo mendukungnya.

“Kami sudah enam tahun bersabar dengan kelakuan pedagang. Kalau berulangkali diingatkan dan diberi solusi tidak bisa, perda harus berjalan,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Sutarjo, berjanji mengintensifkan pengawasan pascapenindakan, Kamis (12/9/2013). Pihaknya tidak ingin dibilang obor-obor blarak dalam menerapkan perda.

Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya