Soloraya
Jumat, 13 September 2013 - 18:05 WIB

PEDAGANG BERMOBIL ALUT : Pedagang Minta Kesiapan Relokasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Paguyuban pedagang bermobil di Alun-alun Utara (Alut), Keraton Solo kali ini mendukung langkah Pemkot yang menggelar razia di lokasi tersebut. Namun demikian, bentuk dukungan itu harus dibarengi dengan kesiapan Pemkot menata pedagang bermobil untuk direlokasi di Pasar Pucangsawit.

“Ya kami enggak apa-apa kalau Pemkot merazia pedagang bermobil seperti kemarin. Saya mendukung, biar pedagang jera,” kata koordinator pedagang bermobil, Abdul Ghofur, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (13/9/2013).

Advertisement

Dukungan dari paguyuban, kata Ghofur, karena melihat gelagat pedagang bermobil yang tidak memerdulikan dengan peringatan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka sengaja main kucing-kucingan saat ada razia.

“Saya sudah mengingatkan terus untuk tertib saat berada di Alun-alun Utara. Namun mereka tetap saja nekat. Dikira peringatan itu muncul dari pribadi saya. Nah, dengan adanya razia biar semakin menguatkan bahwa aturan itu dari Pemkot,” kata dia.

Disisi lain, Ghofur menghendaki ada penataan bagi pedagang bermobil di lokasi yang dipersiapkan Pemkot Solo yakni Pasar Pucangsawit.

Advertisement

”Kami siap ditata, tapi tempatnya gimana. Jumlah pedagang saja sampai 170-an, terus kios di Pucangsawit apakah bisa menampung semua dagangan? Itulah yang menjadi pemikiran pedagang, kurangnya mau ditempatkan dimana,” jelas dia.

Sekretaris Himpunan Pedagang Taman Parkir Pasar Klewer (HPTPPK) atau paguyuban pedagang Pasar Cinderamata, Ahmad Fathoni, menegaskan pedagang bermobil harus kembali pada tujuan awal yakni menjadi distributor.

”Mereka hanya boleh menyetorkan barang dagangan ke Pasar Klewer, Pasar Cinderamata dan sejumlah pasar lainnya. Tidak boleh berjualan di mobil,” jelas dia.

Advertisement

Menurutnya, aktivitas jual beli di dalam mobil dapat melanggar peraturan daerah (Perda) No 3/2008 tentang pengelolaan PKL dan Perda No 1/2010 tentang Perlindungan Pasar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif