SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO- Pedagang menggunakan mobil untuk menjajakan dagangannya kembali muncul di badan jalan utama Kota Solo. Pemkot diminta tegas menertibkannya lantaran keberadaan mereka membahayakan pengguna jalan dan melanggar UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta Perda No 1/ 2010 tentang Pengelolan dan Perlindungan Pasar.

Pantauan Espos, Senin (20/2/2012), aktivitas pedagang bermobil tersebar mulai di Jalan Adisucipto, Jalan Urip Sumoharjo, hingga Jalan Slamet Riyadi. Usaha mereka mulai jualan roti, buah-buahan, hingga perkakas kendaraan, seperti helm, sarung tangan, dan mantel hujan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Tak hanya pagi hari sampai sore hari, malam hari pun mereka juga ada yang tetap nekat beraktivitas jual beli. Hal ini mengundang kekhawatiran banyak kalangan lantaran bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Salah satunya ialah Ahmad Fathoni, pegiat Pasamuan Pasar Tradisional Surakarta (Papatsuta). Pihaknya mendesak Pemkot Solo agar segera menertibkan keberadaan pasar bermobil tersebut. Sebab, jika Pemkot tak tegas menertibkannya, maka lambat laun akan membuat pedagang lainnya melakukan hal serupa.

“Aktivitas jual beli itu harus di pasar dan mendapatkan izin. Tak bisa seenaknya berjualan tanpa memikirkan dampak negatifnya,” ujarnya kepada Espos, Senin (20/2).

Fathoni menegaskan, berjualan di badan jalan juga melanggar Perda No 1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar. Dengan memakai badan jalan sebagai tempat berjualan, imbuhnya, maka akan membuat pedagang di dalam pasar dirugikan.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Solo, Sri Baskoro juga menegaskan hal serupa. Mengacu pada UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, peruntukan mobil bukanlah untuk melakukan aktivitas jual beli, apalagi dengan memakai bahu dan badan jalan.

“Prinsip utama peruntukan mobil itu untuk angkutan barang dan orang. Kalau sampai untuk berjualan apalagi di bahu dan badan jalan, jelas ini melanggar aturan,” paparnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengingatkan keberadaan pedagang bermobil di sejumlah ruas jalan di Kota Solo. Apalagi dengan tingginya angka kecelakaan akhir-akhir ini, maka peruntukan jalan harus dikembalikan fungsinya agar meminimalisir pemicu kecelakaan.

“Kami akan mengingatkan secara lisan dulu. Kami coba sadarkan bahwa jalan raya itu milik publik, bukan untuk tempat jualan,” pungkasnya. JIBI/SOLOPOS/Aries Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya